Pembayaran Tunjangan Guru Tak Sesuai SK

Kompas.com - 17/05/2013, 20:00 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-  Guru guru non-PNS kecewa karena tunjangan profesi guru yang diterima triwulan pertama  2013 ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Inpassing yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Padahal,  tahun 2012, pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS sudah sesuai dengan SK Inpassing.

Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), di Jakarta, Jumat (17/5/2013), menjelaskan guru-guru non-PNS mendapatkan penyetaraan golongan seperti guru PNS.

Pemerintah mengelurakan SK Inpasssing untuk guru-guru non-PNS.

Iwan menjelaskan, para guru swasta mengeluhkan pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS yang tidak sesuai golongan.

Sebagai contoh,  seharusnya guru yang sudah inpassing golongan III C mendapat tunjangan senilai Rp 2,6 juta per bulan.

"Nyatanya, Kemendikbud hanya mentransfer rata-rata semua guru dapat Rp 1,5 juta," ujar Iwan

Ketika FGII minta klarifikasi ke Kasubdit Program Dikmen Kemendikbud Wastandar, jelas Iwan, beliau mempersilahkan untuk menanyakan kepada dinas pedidikan daerah masing-masing.

Ketika ditanyakan kepada dinas pendidikan di daerah melempar permasalah ke Kemendikbud.

"Guru-guru jadi bingung karena Kemendikbud dan dinas pendidikan saling melempar tanggung  jawab," kata Iwan.

Selain itu, guru-guru PNS pun di beberapa daerah seperti Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi  Riau dan   Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara belum menerima tunjangan profesi guru karena dinas pendidikan setempat belum mengusulkan surat pembayar (SPM) kepada Dinas pendapatan dan keuangan aset daerah (DPKAD).

Akibatnya, DPKAD  tidak mengeluarkan surat perintah pembayaran dana (SPPD). Menurut informasi para kepala dinas di daerah mereka belum mencairkan karena sebagian guru SK pembayarannya dari Kemendikbud belum turun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau