Jakarta, Kompas -
M Fatah Yasin, Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Rabu (22/5), mengatakan, 75.000 guru swasta atau non-pegawai negeri sipil (PNS) di bawah Kementerian Agama sudah mendapat SK Inpassing. Namun, pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) tetap dipatok Rp 1,5 juta per bulan.
”Padahal, ada guru yang sudah golongan IV A sesuai SK Inpassing. Seharusnya guru itu dapat tunjangan satu kali gaji setara guru PNS, sekitar Rp 3 juta. Tetapi kenyataannya mendapat 1,5 juta per bulan,” jelas Fatah.
Selain itu, guru-guru madrasah swasta mengeluhkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang terlambat cair. Padahal, gaji guru swasta mengandalkan BOS.
”Pembayaran TPG triwulan pertama juga belum diterima guru-guru di bawah Kementerian Agama,” kata Fatah.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Kementerian Agama. Mereka menyampaikan masalah sertifikasi, pembayaran TPG yang terlambat dan tidak tepat jumlah, serta pengucuran BOS yang terlambat.
Iwan Hermawan, Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia, mengatakan, para guru swasta di bawah Kemdikbud juga mengeluhkan pembayaran tunjangan profesi guru yang tidak sesuai golongan.