Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Guru Swasta Dikurangi

Kompas.com - 23/05/2013, 02:42 WIB

Jakarta, Kompas - Guru-guru non-pegawai negeri sipil di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama di sejumlah daerah mengeluhkan pembayaran tunjangan profesi guru yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Inpassing. Padahal, para guru swasta yang lolos sertifikasi mendapatkan penyetaraan golongan seperti layaknya guru pegawai negeri sipil.

M Fatah Yasin, Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Rabu (22/5), mengatakan, 75.000 guru swasta atau non-pegawai negeri sipil (PNS) di bawah Kementerian Agama sudah mendapat SK Inpassing. Namun, pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) tetap dipatok Rp 1,5 juta per bulan.

”Padahal, ada guru yang sudah golongan IV A sesuai SK Inpassing. Seharusnya guru itu dapat tunjangan satu kali gaji setara guru PNS, sekitar Rp 3 juta. Tetapi kenyataannya mendapat 1,5 juta per bulan,” jelas Fatah.

Selain itu, guru-guru madrasah swasta mengeluhkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang terlambat cair. Padahal, gaji guru swasta mengandalkan BOS.

”Pembayaran TPG triwulan pertama juga belum diterima guru-guru di bawah Kementerian Agama,” kata Fatah.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Kementerian Agama. Mereka menyampaikan masalah sertifikasi, pembayaran TPG yang terlambat dan tidak tepat jumlah, serta pengucuran BOS yang terlambat.

Iwan Hermawan, Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia, mengatakan, para guru swasta di bawah Kemdikbud juga mengeluhkan pembayaran tunjangan profesi guru yang tidak sesuai golongan. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com