Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sore Ini Sidang Vonis Kasus Tawuran SMA 70 Versus SMA 6

Kompas.com - 27/05/2013, 17:11 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fitra Ramadhani alias Doyok, siswa SMA Negeri 70 Jakarta, yang terlibat dalam kasus tawuran yang menewaskan pelajar SMA Negeri 6 bernama Alawy Yusianto Putra, direncanakan akan menjalani sidang untuk pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/5/2013).

Polsek Metro Pasar Minggu menerjunkan sekitar 35 orang personel untuk mengamankan jalannya sidang, termasuk sejumlah personel dengan senjata laras panjang. "Ada 35 orang kita turunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena keluarga korban nampaknya tidak puas dengan tuntutan yang diberikan terhadap korban," kata Kapolsek Metro Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furyanto saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin sore.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada 1 Mei 2013 lalu, Fitra dituntut hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Alawy. Berdasarkan pengamatan Kompas.com di PN Jaksel, sejumlah siswa dari SMAN 70 dan SMAN 6 juga telah hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut.

Aksi tawuran yang melibatkan kedua sekolah itu terjadi pada 24 September 2012. Selain Doyok yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga korban tewas, enam rekannya ikut menjadi tersangka dalam kasus penyeroyokan. Mereka adalah GL, MI, JN, RZ, RB, dan HS.

Doyok dikenai Pasal 338 KUHP. Enam rekannya dikenai Pasal 170 KUHP. Kasus ini terbagi dalam tiga berkas yang telah berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain berkas Doyok dan berkas enam rekannya, berkas lain atas nama AD. Ia disangkakan Pasal 221 KUHP tentang upaya melindungi dan menyembunyikan pelaku kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com