Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya Ajun Komisaris Candra Sasongko, di Tasikmalaya, Kamis (30/5), mengatakan, pihaknya menyita 1.000 liter solar dan bensin bersubsidi. Penyidik menetapkan tiga tersangka yang ditangkap saat hendak memuat dan menjualnya kepada perusahaan penambangan pasir besi
Tiga tersangka yang ditahan adalah H (46), I (49), dan D (46). Mereka berasal dari Kecamatan Cipatujah dan Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Candra, para tersangka ditangkap pada Rabu malam di Kecamatan Cipatujah.
Candra mengatakan, solar akan dijual ke perusahaan penambangan pasir besi di Cipatujah dan Cikalong dengan harga
Saat ini, tersangka masih diperiksa penyidik. Barang bukti satu mobil bak E 8625 PF diparkir di halaman Polres Tasikmalaya.
Candra mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 53 Undang-
Bupati Tasikmalaya Uu
Komando Distrik Militer 0415 Batanghari, Jambi, menemukan lokasi penimbunan solar bersubsidi di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa malam. Aparat menyita 10 ton solar di lokasi, tetapi tak mendapati pemilik bahan bakar itu.