Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Kadispora Tambrauw Divonis Setahun Bui

Kompas.com - 12/06/2013, 15:24 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Yowel Yesnat, divonis satu tahun penjara dan dikenai denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Papua Barat, Rabu (12/6/2013). Yesnat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek fisik pembangunan sarana dan prasarana SD Negeri Rufewes, di Distrik Miyah, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.

Majelis hakim yang diketuai Tarima Saragih menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar dakwaan sekunder Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, menurut majelis, terdakwa dilepaskan dari dakwaan primer karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi dalam kasus ini dan tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri. Dengan demikian, dia tidak diharuskan membayar uang pengganti.

Sementara uang pengganti dibebankan kepada dua terdakwa lainnya, dalam berkas terpisah, masing masing Andria Tlo, selaku PPTK, dan Muhammad Arif Rahman, selaku kontraktor.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong pada sidang sebelumnya, yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Mengetahui vonis majelis hakim selama satu tahun penjara, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus ini terjadi tahun 2011 lalu, di mana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga memperoleh anggaran sebesar Rp 1,2 miliar yang bersumber dari dana APBD Tambrauw untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana tiga ruang kelas bersama (RKB) dan toilet SD Negeri Rufewes, di Distrik Miyah, Kabupaten Tambrauw. Namun, proyek tersebut tidak terlaksana. Padahal, dana yang dicairkan telah mencapai 100 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com