Jakarta, Kompas -
”Diputuskan dalam ekspose (gelar perkara) beberapa waktu lalu, kasus dugaan korupsi pengadaan TI di Perpustakaan UI ini diputuskan naik ke penyidikan, tetapi proses menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)-nya belum. Karena setelah ada ekspose, kan, ada langkah- langkah lagi. Ada tim kecil yang merumuskan pasal dan laporan kejadian tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (12/6).
Informasi yang diperoleh
Johan mengaku belum diberitahu siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun, dia memastikan, ketika penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan, KPK telah menyimpulkan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai tersangka.
”Tentu ketika ada sebuah gelar perkara dan hasil gelar perkara kasus ini dinyatakan layak diputuskan ke penyidikan, ada kesimpulan siapa yang bisa dianggap bertanggung jawab secara hukum. Tetapi, siapa orang itu belum diinformasikan kepada saya,” ujar Johan.
Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid yang dihubungi terpisah mengakui, dirinya menjadi salah satu yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan di kampusnya, termasuk pengadaan TI perpustakaan. Namun, dia mengatakan bukan satu-satunya yang bertanggung jawab dalam pengadaan TI Perpustakaan UI. ”Kan, ada panitia lelangnya juga. Ini, kan, berasal dari dana masyarakat,” kata Tafsir.
Beberapa waktu lalu, mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri mengatakan, sebagai pengambil kebijakan di kampus, dirinya memang ikut menyetujui pengadaan TI perpustakaan. Namun, jika dalam kebijakan yang dia putuskan ada penyimpangan yang dilakukan orang-orang yang melaksanakan kebijakan tersebut, mereka yang harus bertanggung jawab. ”Saya hanya pengambil kebijakan. Kalau tak ada yang ambil kebijakan, enggak ada pembangunan fisik,” katanya.
Gumilar mengungkapkan, rektor tidak terlibat langsung dalam pengadaan TI perpustakaan meski memberi persetujuan. ”Tetapi kalau ada penyimpangan di bawah, saya, kan, tidak menikmati hasil penyimpangan tersebut,” ucapnya.