KPK Sudah Teken Sprindik Kasus UI

Kompas.com - 13/06/2013, 16:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan teknologi informasi di Universitas Indonesia. Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengungkapkan, pihaknya telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus UI.

"Sudah ditandatangani. Nanti pengumumannya akan diumumkan," kata Adnan di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Dengan ditekennya sprindik tersebut, KPK telah menetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, mengungkapkan, tersangka kasus UI tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. "Secepat-cepatnya (akan diumumkan). Ekspose (gelar perkara)-nya kan sudah kemarin, secara administrasi laporan kegiatan tindak pidana korupsi juga sudah hampir selesai," kata Bambang.

Menurutnya, kemungkinan tersangka kasus UI akan diumumkan setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, kata Bambang, penyidik KPK tengah terkonsentrasi pada kasus impor daging sapi dan sejumlah kasus lainnya.

"Nah kalau itu sudah bisa diselesaikan, beberapa penyidik kita yang terlibat dalam kasus LHI (Luthfi), AF (Fathanah) kan itu sudah selesai. Jadi, kemungkinan akan segera diumumkan karena satgasnya (satuan tugas) sudah ada beberapa yang kosong," tuturnya.

Kendati sudah mengantongi nama calon tersangka, Bambang enggan mengungkapkannya sekarang. "Nanti dong bos," ucapnya.

Sebelumnya, Bambang mengungkapkan, ada dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan proyek teknologi informasi di perpustakaan UI senilai Rp 20 miliar tersebut. Diduga, ada keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek itu. Informasi dari KPK juga menyebutkan, bukan hanya proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan UI yang tengah diusut. KPK menerima laporan mengenai pengadaan proyek lain di UI, yang kini masih ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK.

Rektor demisioner UI, Gumilar R Somantri, kepada Kompas mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan teknologi informasi, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan. Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Gumilar.

Seusai dimintai keterangan tahun lalu, Gumilar mengaku hanya dikonfirmasi soal perubahan hartanya. Dia juga mengaku senang jika KPK mengungkap indikasi penyelewengan terkait proyek-proyek pengadaan di UI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau