Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Rektor UI Diduga Gelembungkan Dana

Kompas.com - 14/06/2013, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun 2010/2011. Tafsir diduga menggelembungkan dana pembangunan dan instalasi teknologi perpustakaan pusat UI tersebut.

Penetapan Tafsir sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dalam pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI senilai Rp 21 miliar itu. Tafsir diduga menggelembungkan dana pembangunan dan instalasi TI perpustakaan UI. KPK tengah menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (13/6), mengatakan, Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Dugaan bahwa Tafsir melakukan penggelembungan dana dalam proyek tersebut mengindikasikan ada pihak lain yang terlibat dan diuntungkan dalam kasus ini, yakni perusahaan yang memenangkan tender.

Johan mengatakan, selain rumusan pasal-pasal dalam UU Tipikor, KPK menjerat Tafsir dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP yang merupakan pasal penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana.

”Kasus ini masih dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” kata Johan.

Tafsir yang dihubungi pada Rabu lalu mengakui dirinya menjadi salah satu yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan di kampusnya, termasuk pengadaan TI perpustakaan. Namun, dia mengatakan bahwa dirinya bukan satu-satunya orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan TI perpustakaan UI. ”Kan ada panitia lelangnya juga. Ini kan berasal dari dana masyarakat,” ujar Tafsir.

Beberapa waktu lalu, mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri mengatakan, sebagai pengambil kebijakan di kampus, dirinya memang ikut menyetujui pengadaan TI perpustakaan. Namun, jika memang dalam kebijakan yang dia putuskan ada penyimpangan yang dilakukan orang-orang yang melaksanakan kebijakan tersebut, merekalah yang harus bertanggung jawab.(BIL)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com