Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Rektor UI Diduga Gelembungkan Dana

Kompas.com - 14/06/2013, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun 2010/2011. Tafsir diduga menggelembungkan dana pembangunan dan instalasi teknologi perpustakaan pusat UI tersebut.

Penetapan Tafsir sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dalam pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI senilai Rp 21 miliar itu. Tafsir diduga menggelembungkan dana pembangunan dan instalasi TI perpustakaan UI. KPK tengah menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (13/6), mengatakan, Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Dugaan bahwa Tafsir melakukan penggelembungan dana dalam proyek tersebut mengindikasikan ada pihak lain yang terlibat dan diuntungkan dalam kasus ini, yakni perusahaan yang memenangkan tender.

Johan mengatakan, selain rumusan pasal-pasal dalam UU Tipikor, KPK menjerat Tafsir dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP yang merupakan pasal penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana.

”Kasus ini masih dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” kata Johan.

Tafsir yang dihubungi pada Rabu lalu mengakui dirinya menjadi salah satu yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan di kampusnya, termasuk pengadaan TI perpustakaan. Namun, dia mengatakan bahwa dirinya bukan satu-satunya orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan TI perpustakaan UI. ”Kan ada panitia lelangnya juga. Ini kan berasal dari dana masyarakat,” ujar Tafsir.

Beberapa waktu lalu, mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri mengatakan, sebagai pengambil kebijakan di kampus, dirinya memang ikut menyetujui pengadaan TI perpustakaan. Namun, jika memang dalam kebijakan yang dia putuskan ada penyimpangan yang dilakukan orang-orang yang melaksanakan kebijakan tersebut, merekalah yang harus bertanggung jawab.(BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com