Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20,08 Persen Mahasiswa Baru UGM Tidak Mampu

Kompas.com - 01/07/2013, 03:22 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20,08 persen mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013, berasal dari keluarga tidak mampu.

"Hal itu berdasarkan verifikasi terhadap 3.146 mahasiswa baru UGM. Sebanyak 20,08 persen mahasiswa baru itu adalah penerima beasiswa Bidikmisi dan mahasiswa yang masuk dalam kategori pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok satu dan dua," kata Rektor UGM, Pratikno, di Yogyakarta, Minggu (30/6/2013).

Menurut dia, setelah pengumuman SNMPTN 2013, UGM menerima data calon mahasiswa dari Panitia Pusat SNMPTN. Selanjutnya UGM melakukan pendataan. Data yang ada diverifikasi oleh fakultas dan dikelompokkan dalam UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Dari data mahasiswa yang melakukan registrasi, tercatat 20,08 persen mahasiswa baru UGM melalui jalur SNMPTN berasal dari keluarga tidak mampu. Ia mengatakan, dari 3.317 calon mahasiswa yang diterima di UGM melalui jalur SNMPTN, sebanyak 3.146 calon mahasiswa telah melakukan registrasi.

Data registrasi memberikan informasi yang sangat baik, dengan parameter seleksi menggunakan kualitas akademik, akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu secara ekonomi masih terbuka lebar di UGM.

"Porsi 20,08 persen mahasiswa baru tersebut meliputi penerima beasiswa Bidikmisi dan mahasiswa tidak mampu lainnya yang hanya perlu membayar UKT Rp500 ribu atau maksimal Rp 1 juta per semester," katanya.

Menurut dia, mahasiswa yang ada pada kelompok UKT satu dan dua itu juga mendapatkan beasiswa. Misalnya, Program Studi Sastra Inggris, biaya kuliah tunggal (BKT) per semester yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6,09 juta per semester, sehingga mahasiswa dengan UKT satu mendapatkan beasiswa berupa subsidi sebesar Rp 5,59 juta per semester.

"Contoh lain, Program Studi Pendidikan Dokter, BKT per semester sebesar Rp 15,23 juta sehingga per semester mahasiswa dengan UKT satu mendapatkan beasiswa atau subsidi sebesar Rp 14,73 juta," katanya.

Ia mengatakan, kondisi itu memperlihatkan bahwa amanat Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terutama Pasal 73 ayat 5 dan Pasal 74 ayat 1 dapat diemban dengan baik oleh UGM. Pasal 73 ayat 5 mengamanatkan penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

"Pasal 74 ayat 1 menyatakan PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com