Orangtua Tak Sekolahkan Anak Akan Ditilang

Kompas.com - 11/07/2013, 18:50 WIB
PONTIANAK, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi bukti pelanggaran (tilang) kepada orangtua yang terbukti tidak menyekolahkan anak-anak mereka. Demikian dikatakan Wali Kota setempat, Sutarmidji.

"Kami akan memberikan sanksi tilang kepada orangtua yang tidak menyekolahkan anak-anaknya karena ada segelintir orangtua yang sengaja membiarkan anak-anaknya putus sekolah," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis (11/7/2013).

Ia menjelaskan, tidak ada alasan bagi orangtua untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya, termasuk alasan tidak punya biaya karena sekolah negeri mulai dari tingkat SD hingga SMA/sederajat sudah gratis semuanya.

"Sementara untuk sekolah swasta, kami juga telah menyiapkan beasiswa bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu," ungkapnya.

Menurut dia, kalau masalah pakaian seragam bagi anak dari keluarga tidak mampu, orangtua murid dipersilakan lapor kepada kepala sekolah karena tahun ini Pemkot Pontianak sudah menyiapkan 5.000 seragam sekolah.

Menurut dia, Pemkot Pontianak memberikan perhatian serius dalam dunia pendidikan, termasuk memberikan penghargaan bagi siswa berprestasi untuk meningkatkan sumber daya manusia di Kota Pontianak.

Sutarmidji menyatakan, ada beberapa jenis beasiswa, di antaranya beasiswa dari Pemkot bagi siswa berprestasi kelas VI SD memasuki SMP, dan kelas III SMP memasuki SMA, kemudian ada beasiswa dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bagi siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu.

"Bantuan beasiswa itu kami serahkan langsung kepada anak yang punya prestasi dari keluarga tidak mampu tersebut," ujarnya.

Wali Kota Pontianak menilai, pendidikan merupakan faktor penting yang bisa mengubah perekonomian rumah tangga seseorang, sebaliknya, apabila ada orangtua yang tidak menyekolahkan anak-anaknya, itu akan menjadi beban selama-lamanya bagi keluarga itu.

"Tetapi, kalau anaknya sekolah, apalagi yang pintar dan punya prestasi, dialah yang bisa mengubah ekonomi rumah tangganya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau