Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia 27 Poin Hasil Konvensi UN

Kompas.com - 27/09/2013, 13:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis

11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.

12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.

13. Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN.

Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.

14. Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.

15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.

16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.

17. Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.

18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar pendidikan.

19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.

20. Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.

21. Pengawasan dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:

a. Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.

b. Perakitan paket soal diawasi BSNP.

c. Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan kanwil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com