Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/10/2013, 13:58 WIB
EditorLatief
Oleh: Diah Harianti

KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, dan perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan pendidikan informal.

Secara teknis, Puskurbuk melakukan koordinasi kegiatan pendidikan karakter di tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), termasuk koordinasi dengan unit-unit utama. Kemdikbud juga mengintegrasikan pendidikan karakter dalam kurikulum yang sudah ada dengan kegiatan-kegiatan penguatan pendidikan karakter dan penyusunan buku panduannya.

Ada beberapa strategi yang dilakukan Kemdikbud untuk penguatan pelaksanaan pendidikan karakter, yaitu dengan memperkuat panduan bagaimana melaksanakannya (pendidikan karakter), lalu mengakomodasi lembaga yang sudah melaksanakan pendidikan karakter walaupun dengan nama yang berbeda-beda. Ketiga, menguatkan kegiatan yang sudah ada di sekolah, disamping Kemdikbud tetap melakukan koordinasi menyeluruh. 

Sejak 2011, Puskurbuk sudah mengidentifikasi berbagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan unit-unit utama untuk pendidikan karakter. Pada umumnya, mereka lebih ke menyosialisasikan dokumen-dokumen pendidikan karakter dan bagaimana mengintegrasikan pendidikan karakter itu dalam kurikulum.

Berdasarkan hasil monitoring, hampir 100 persen sekolah di kabupaten/kota maupun provinsi sudah mengetahui pentingnya penerapan pendidikan karakter. Artinya, sosialisasi yang dilakukan oleh Pusat sudah berhasil. Keberhasilan itu juga didukung oleh unit-unit utama yang disetiap kegiatan mereka yang melibatkan banyak peserta dari seluruh Indonesia, seperti pelatihan atau sosialisasi hal lainnya, selalu menyisipkan waktu untuk sosialisasi pendidikan karakter. Jadi, sosialisasi pendidikan karakter sudah cukup masif. 

Nah, bagaimana pelaksanaannya di sekolah pada saat ini? Mengingat konsep dasarnya mengintegrasikan pendidikan karakter dalam kurikulum, maka tidak ada penambahan mata pelajaran. Semua guru, kepala sekolah maupun tenaga pendidikan yang lain bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah masing-masing. Jadi, nilai-nilai dalam pendidikan karakter diintegrasikan dalam mata pelajaran atau pembiasaan-pembiasaan dengan beragam cara yang tepat.

Untuk kedisiplinan, misalnya. Anak diharuskan mengerjakan PR, datang tepat waktu, tidak menyontek, dan sebagainya. Di samping itu, kepala sekolah juga harus bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang kita sebut sebagai pembudayaan sekolah. Seperti, menjaga kebersihan lingkungan, menggunakan toilet dengan benar, penyediaan tempat sampah dan pembiasaan anak-anak membuang sampah pada tempatnya, termasuk membiasanya budaya bersih-rapi-nyaman-disiplin-sopan santun.

Saat ini, Pemerintah Pusat telah menunjuk 300 sekolah di 33 provinsi dan 44 kabupaten/kota yang dijadikan sekolah perintis pendidikan karakter. Sekolah perintis tersebut terdiri dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PLB, dan PKBM.

Pusat juga sudah bekerja sama dengan Dikti untuk pendidikan karakter di perguruan tinggi. Adapun pendidikan karakter di tingkat pendidikan tinggi agak berbeda dengan pendidikan dasar dan menengah. Meskipun penerapannya tidak terlalu berbeda, tetapi strateginya harus berbeda mengingat mahasiswanya dinilai sudah dewasa. Ada juga yang dimasukkan untuk mata kuliah tertentu, seperti bela negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+