”Hentikan menyeluruh kegiatan ospek yang menimbulkan pelanggaran dan menggantinya dengan program ospek baru yang bermanfaat, tanpa kekerasan,” kata Ketua Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa) Diena Haryana di Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Seperti diberitakan, orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) mahasiswa Teknik Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN), Oktober 2013, menewaskan Fikri Dolasmantya Surya.
Kegiatan orientasi pengenalan kampus dibutuhkan. Sayangnya, tren yang muncul mengarah ke pelanggengan kekerasan terhadap mahasiswa baru.
”Mari belajar dari perguruan tinggi di luar negeri. Saat orientasi, mahasiswa baru lebih dikenalkan strategi belajar, cara presentasi yang baik, hingga bagaimana membuat paper. Bukan pendisiplinan seperti pada ospek di Indonesia,” kata Diena.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, terkait dengan kasus di ITN Malang, pihaknya mengirim tim untuk mencari duduk perkara yang sebenarnya. Namun, hingga saat ini tak ada yang bisa dilakukan pemerintah. Alasannya, kasusnya masih ditangani kepolisian.
”Karena ini kasus pelanggaran hukum, harus ditindak aparat hukum. Kami tunggu saja proses hukumnya,” ujarnya.
Menurut aturan perundang-undangan, kata Djoko, kegiatan kemahasiswaan diatur setiap perguruan tinggi sesuai semangat otonomi. Aturan yang menjadi acuan ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kegiatan ospek merupakan salah satu bentuk kegiatan kemahasiswaan bagi mahasiswa baru untuk mengenalkan lingkungan kampus hingga pembelajarannya.
Aturan penghapusan
Kasus ospek berujung kematian sebenarnya tak perlu terjadi lagi jika pihak kampus mencermati dan menerapkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 38/DIKTI/Kep/2000 tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi.
Pada butir Menimbang jelas tertulis, hasil evaluasi terhadap kegiatan ospek atau sejenisnya yang dikaitkan dengan acara/upacara penerimaan mahasiswa baru di sebagian besar perguruan tinggi, berisiko. Pelaksanaannya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyimpang dari norma, etika, serta tradisi akademik.
Masih dalam butir yang sama dicantumkan, pelaksanaannya tak hanya memboroskan biaya, tenaga, dan waktu. Namun, membahayakan keselamatan fisik dan psikis mahasiswa baru, bahkan, jatuh korban.
Oleh karena itu, keputusan Dirjen Dikti itu memutuskan menghapus segala kegiatan acara penerimaan mahasiswa baru. Kegiatan boleh dilakukan hanya dalam rangka kegiatan akademik dan dilakukan pemimpin perguruan tinggi.
Djoko menambahkan, seharusnya setiap perguruan tinggi memiliki ketentuan yang mengatur pelaksanaan ospek berikut bentuk sanksinya jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan. ”Jika ternyata ada kejadian seperti di Malang itu, sudah jelas sanksi bagi pelakunya,” katanya.
Dari Malang, Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo menegaskan, bukan hanya mahasiswa yang diberi sanksi akibat kelalaian dalam orientasi mahasiswa baru yang menyebabkan seorang mahasiswa baru meninggal dunia. ”Ketua jurusan dan sekretaris jurusan juga diberhentikan dari jabatannya karena keduanya lalai mengawasi mahasiswa dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru ini,” ujarnya.