Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertahankan UU Dikti, Konsistensi MK Dipertanyakan

Kompas.com - 15/12/2013, 16:12 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Peduli Pendidikan dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Andalas kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) tidak melanggar Undang Undang Dasar 1945. Mahasiswa mempertanyakan konsistensi MK yang sebelumnya sudah membatalkan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

"Kami tidak membawa dalil baru dan memakai dalil yang sama ketika menggugat UU BHP," kata Presiden BEM Universitas Andalas Azmy Uzandi dalam jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (15/12/2013).

Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 103/PUU-X/2012 dan putusan Nomor 111/PUU-X/2012, MK menolak permohonan pemohon dalam dua perkara. Dalam perkara pertama, pemohon mengajukan pembatalan terhadap Pasal 64, 65, 73, 86 ayat (1), dan Pasal 87. Adapun dalam perkara kedua, pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 76 ayat (1) dan 90.

Menurut Azmy, putusan itu menyebabkan pergeseran tanggung jawab negara sebagai pihak yang berkewajiban memberikan pendidikan kepada warga negara. Ia mempertanyakan konsistensi MK dalam dua putusan tersebut karena sebelumnya UU BHP, yang dinilainya senapas dengan UU Dikti, tersebut sudah dicabut oleh MK.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Destara Sati, juga mempertanyakan konsistensi MK dalam dua putusan tersebut. Mengutip ahli tata negara Saldi Isra, ia mengatakan bahwa pasal-pasal dalam UU Dikti merupakan penyelundupan norma inkonstitusional dari UU BHP. Akibat putusan ini, kata Destara, universitas tidak lagi masuk dalam badan publik yang melindungi hak konstitusional warganya dan menjadi badan privat yang bertugas mencari uang. Hal itu berakibat naiknya biaya kuliah mahasiswa sehingga tidak terkontrol karena ventura yang menjadi unit usaha UI hanya mampu menutupi biaya operasional sekitar 10 persen.

"Data tahun 2012 menunjukkan 57 persen pembiayaan UI itu dibebankan kepada mahasiswa dan itu tidak hanya terjadi di UI," kata Destara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com