Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Tak Ada Diskriminasi dalam SNMPTN

Kompas.com - 12/03/2014, 10:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas untuk masuk ke perguruan tinggi. Mendikbud mengatakan, ada sejumlah jurusan dan program studi yang memang membutuhkan kemampuan seseorang untuk mengenali warna dan melakukan kegiatan tertentu.

"Misalnya untuk jurusan teknik elektro, mahasiswa enggak boleh buta warna. Ini bukan berarti diskriminasi. Bisa dibayangkan, kalau buta warna, dia tak bisa membedakan warna-warna tertentu. Padahal, kalau dia belajar resistor, dibedakan dengan kode warna. Kalau tidak bisa mengenali warna, itu justru membahayakan," jelas Mendikbud seusai membuka kegiatan "Penyegaran Narasumber Implementasi Kurikulum 2013 Jenjang SD", Senin (10/3/2014), lalu di Jakarta.

Nuh menyampaikan hal itu menyusul tudingan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas untuk mendaftar pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

"Bukan tidak boleh mendaftar, tapi persyaratan teknis itu memang dibutuhkan dalam proses pembelajaran selama di kampus. Percuma saja boleh mendaftar, tapi tidak bisa lolos, ya lebih baik disebutkan di awal," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Mendikbud, untuk bidang-bidang tertentu yang tidak memerlukan persyaratan khusus, penyandang disabilitas ini tetap bisa mendaftar. Misalnya fakultas sastra, meskipun sebenarnya untuk bidang yang membutuhkan ekspresi, tetap dibutuhkan kemampuan tertentu. "Tetapi kan bisa dituangkan dalam bentuk lainnya, misalnya tulisan." Namun, Mendikbud menambahkan, kebijakan menerima mahasiswa penyandang disabilitas diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.

"Ada perguruan tinggi yang sudah siap dengan fasilitas bagi mahasiswa disabilitas, seperti Universitas Brawijaya, tetapi ada juga yang belum siap untuk itu. Kalau kampusnya tidak siap, bagaimana dosen-dosennya menjelaskan. Apa mau dipaksakan?" tanyanya.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatakan bahwa peraturan dasar menyebut, persyaratan yang terkait dengan keterbatasan dikaitkan dengan profesi yang membutuhkan kemampuan tertentu. Namun, untuk profesi-profesi lain bersifat umum, tidak boleh dilakukan pembatasan.

"Oleh karena itu, mereka bisa diarahkan ke perguruan tinggi yang sudah siap," imbuh Mendikbud. (Ratih Anbarini)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com