Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perpustakaan, Mantan Warek UI Mengaku Sudah Kembalikan "Desktop" dan iPad

Kompas.com - 13/08/2014, 14:23 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Umum, Tafsir Nurchamid, membantah melakukan korupsi dengan menerima desktop merek Apple dan iPad.

Tafsir melalui kuasa hukumnya menyatakan, desktop dan iPad itu telah dikembalikan kepada pemberinya, yaitu Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio.

"Terdakwa ketika pulang ke rumahnya mendapati ada desktop dan iPad yang diantar ke rumah terdakwa. Terdakwa telah mengembalikan desktop dan iPad tersebut," ujar pengacara Tafsir, Syawaluddin, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Menurut Syawal, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas dan cermat. Ia menggatakan, pemberian desktop dan iPad tersebut hanya berdasarkan keterangan Tjahjanto.

Sementara itu, menurut Tafsir, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tjahjanto mengatakan bahwa desktop dan iPad tersebut hanya barang contoh sehingga tidak akan bermasalah jika diterima. Namun, Tafsir mengaku tetap menolak menerima barang tersebut.

"Apakah seorang wakil melakukan korupsi hanya untuk sebuah iPad dan desktop dan menguntungkan orang lain dengan membagi-bagi masing-masing miliaran rupiah, sementara reputasi baiknya dipertaruhkan?" lanjut Syawaluddin.

Tafsir juga membantah telah menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam kasus pengadaan barang dan jasa proyek Instalasi Infrastruktur Teknologi Informasi Gedung Perpustakaan UI 2010-2011 di kampus UI, Depok, Jawa Barat.

Dalam dakwaan, Tafsir disebut memperkaya diri dengan menerima satu desktop merek Apple dan satu iPad. Tak hanya Tafsir, mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, juga disebut menerima barang yang sama.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 13.076.468.264, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com