Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Dukung Revisi Kurikulum 2013

Kompas.com - 11/12/2014, 16:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendukung langkah pemerintah untuk melakukan perbaikan mendasar pada Kurikulum 2013. PGRI menilai kurikulum tersebut memiliki banyak masalah saat diimplementasikan di sekolah.

Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk, masalah dalam Kurikulum 2013 muncul karena kerangka pikir yang sukar dipahami. Selain itu, metode pembelajaran yang direkomendasikan sulit diterapkan, desain pelatihan guru tidak efektif, dan evaluasi yang sangat membebani.

"Kesiapan guru dan buku siswa yang kedodoran juga melahirkan semacam malapetaka bagi kebanyakan sekolah. Maka, PGRI mendukung keputusan Menteri untuk melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013," kata Sulistiyo di Gedung PB PGRI, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2014).

Sulistiyo mengungkapkan, sikap PGRI ini diambil setelah rapat pleno digelar pada Rabu (10/12/2014). Ia mengimbau, revisi Kurikulum 2013 tidak hanya bersifat parsial karena masalah yang terkandung di dalamnya meliputi asumsi, argumentasi, substansi, korelasi, sinkronisasi, dan implementasinya.

"Ini berarti perbaikannya memerlukan waktu yang relatif panjang dan diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang berdurasi panjang sehingga tidak berganti setiap pergantian menteri," ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah menginstruksikan kepada sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006. Sementara itu, sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut sembari menunggu evaluasi dari pihak berwenang.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan kecewa dengan keputusan Anies. Ia menganggap kebijakan menghentikan Kurikulum 2013 merupakan sebuah kemunduran. Kurikulum 2013 telah diterapkan di 6.221 sekolah sejak tahun pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh Tanah Air pada tahun pelajaran 2014/2015. Adapun Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yakni tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com