KOMPAS.com - Akhirnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan, ujian nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan, melainkan digunakan sebatas sebagai pemetaan. Ujian nasional yang semula dipandang menyeramkan oleh peserta didik dan guru pun berubah wujud.

Di dunia pendidikan, perubahan konsep dan fungsi ujian nasional (UN)—meskipun nama UN tetap digunakan—yang diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan beberapa waktu lalu merupakan keputusan besar di bidang pendidikan. Boleh jadi, banyak orang berpikir, ”yang namanya bersekolah tentu ada ujian”. Lebih lanjut, ujian tentu diperlukan untuk mengevaluasi perkembangan hasil belajar peserta didik.

Namun, ketika ujian nasional memiliki hak terlalu istimewa layaknya hak ”veto” dalam menentukan kelulusan peserta didik, hal itu menuai kontroversi. Apalagi, ketika ujian nasional diterapkan secara massal, seragam, dan terstandar di tengah keragaman Indonesia, termasuk dalam soal fasilitas dan ketersediaan sumber daya manusia pendidikan.

Dunia dengan masyarakat yang kian modern memang mencintai segala jenis standar yang berciri, antara lain dapat diukur, seragam, dan diterima lintas tempat dan waktu. Peningkatan standar kerap menjadi indikator kemajuan, termasuk ujian nasional yang bagi pemerintah dapat menjadi tolok ukur kemajuan pendidikan Indonesia.

Tidak adil

Akan tetapi, para pendidik tidak lantas mengamini hal itu. Standardisasi pada akhirnya memunculkan persoalan dan menimbulkan masalah ketidakadilan baru. Daerah yang tertinggal dalam infrastruktur dan sumber daya manusia harus melewati palang standar nasional dan mereka yang paling berisiko terpental keluar dari ”arena pertandingan”.

Selain itu, muncul moral hazard di kalangan pendidik dan murid. Ujian nasional seolah-olah menjadi kunci untuk menentukan kemajuan dan akses seseorang untuk menempuh pendidikan lebih tinggi karena perannya sangat penting dalam menentukan kelulusan.

Akibatnya, muncul kasus kecurangan di mana-mana. Bahkan, kecurangan yang didukung oleh guru, sekolah, dan aparat pemerintahan daerah yang menginginkan tingginya persentase murid yang lulus ujian. Lantas murid pun menjadi sebatas angka-angka statistik indikator. Wajah dan sosok murid menghilang dalam kepentingan-kepentingan lebih besar.

Dinamika belajar mengajar di dalam kelas pun berubah. Karena tagihan di masa akhir belajar berupa ujian nasional sangat menentukan, maka seluruh energi pun dicurahkan dalam upaya mengasah kemampuan menjawab soal-soal ujian nasional yang umumnya bersifat pilihan ganda. Tradisi drilling dengan melahap puluhan bahkan ratusan soal seusai jam sekolah dan berbagai tips atau jalan pintas menjawab soal pun muncul, sesubur tumbuhnya bimbingan belajar yang menawarkan jurus untuk lulus ujian nasional.

Bakat, minat, potensi individu pun rawan terbenam oleh tujuan lulus ujian. Sejak duduk di kelas III SMP atau SMA, bahkan sejak masuk tahun ke-2, murid sudah mempersiapkan diri untuk ujian nasional.

Yang paling dikorbankan dalam proses belajar mengajar model drilling ialah kemampuan analisis dan literasi. Padahal, kemampuan membaca dan menulis serta bahasa merupakan modal dasar individu belajar beragam ilmu lain.

Langkah besar

Itu sebabnya, ketika ujian nasional disebutkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hanya sebagai pemetaan dan bukan penentu kelulusan, sebetulnya merupakan sebuah langkah besar. Sekolah dan guru yang dipandang sebagai orang-orang yang paling paham perkembangan belajar anak diberi keleluasaan menentukan kelulusan.

Harapannya, segala potensi murid dan sekolah yang selama ini ”terbelenggu” oleh tagihan ujian nasional disehatkan kembali. Tentu saja ada catatan penting bagi sekolah dan guru, yakni terkait kemampuan mereka mengevaluasi siswa dan paling penting ialah kejujuran. Anies sempat mengingatkan para guru agar jujur dalam melaporkan hasil evaluasi anak didiknya.

Selain itu, keputusan mengubah konsep ujian nasional semestinya merupakan kesempatan bagi dunia pendidikan untuk kembali kepada inti penting pendidikan, yakni pemberdayaan manusia. Pakar pendidikan HAR Tilaar dalam bukunya Kebijakan Pendidikan menyatakan dengan tegas, tugas lembaga pendidikan ialah memfasilitasi agar perkembangan bakat dan kemampuan peserta didik dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan bantuan pendidik.

Pemberdayaan berarti menghormati pribadi manusia yang disebut peserta didik. Bakat dan kemampuan tiap anak berbeda sehingga harus dihargai dan diapresiasi. Selayaknya mengabdikan diri untuk kepentingan peserta didik merupakan panggilan hati para pendidik. ()