JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyampaikan bahwa pihaknya terus mengusut kasus ijazah palsu. Menurut Badrodin, ada tiga modus pemalsuan ijazah.
"Pertama, perguruan tinggi itu tidak ada izin dari Kementerian Ristek dan Dikti (Pendidikan Tinggi)," kata Badrodin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Modus kedua, perguruan tinggi mengeluarkan ijazah meskipun orang yang namanya tercantum dalam ijazah tersebut tidak pernah belajar di universitas itu.
"Atau ada yang baru satu semester (kuliah) untuk dapat ijazah," kata dia.
Lainnya, ada ijazah yang dipalsukan atau dicetak palsu. Mengenai ancaman hukuman terhadap pihak yang terlibat kasus ijazah palsu, Badrodin menyampaikan bahwa sanksi tersebut akan disesuaikan dengan undang-undang.
"Sesuaikan dengan pelanggaran undang-undang, pasal apa yang dilanggar. Kan ada undang-undang diknas dan undang-undang KUHP, ya disesuaikan pasalnya," ujar Badrodin. (Baca: Menristek Dikti: Pemegang Ijazah Palsu Terancam Penjara 10 Tahun)
Sebelumnya, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Ristek dan Dikti mengenai kasus pemalsuan ijazah ini. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir telah melakukan sidak ke kampus yang diduga mengeluarkan ijazah palsu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.