Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2015, 15:04 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorSandro Gatra


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyampaikan bahwa pihaknya terus mengusut kasus ijazah palsu. Menurut Badrodin, ada tiga modus pemalsuan ijazah.

"Pertama, perguruan tinggi itu tidak ada izin dari Kementerian Ristek dan Dikti (Pendidikan Tinggi)," kata Badrodin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Modus kedua, perguruan tinggi mengeluarkan ijazah meskipun orang yang namanya tercantum dalam ijazah tersebut tidak pernah belajar di universitas itu.

"Atau ada yang baru satu semester (kuliah) untuk dapat ijazah," kata dia.

Lainnya, ada ijazah yang dipalsukan atau dicetak palsu. Mengenai ancaman hukuman terhadap pihak yang terlibat kasus ijazah palsu, Badrodin menyampaikan bahwa sanksi tersebut akan disesuaikan dengan undang-undang.

"Sesuaikan dengan pelanggaran undang-undang, pasal apa yang dilanggar. Kan ada undang-undang diknas dan undang-undang KUHP, ya disesuaikan pasalnya," ujar Badrodin. (Baca: Menristek Dikti: Pemegang Ijazah Palsu Terancam Penjara 10 Tahun)

Sebelumnya, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Ristek dan Dikti mengenai kasus pemalsuan ijazah ini. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir telah melakukan sidak ke kampus yang diduga mengeluarkan ijazah palsu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com