Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Masalah Perubahan Status Perguruan Tinggi Diselesaikan

Kompas.com - 29/06/2015, 17:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Proses perubahan status perguruan negeri swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) menyisakan sejumlah masalah. Hal itu menjadi salah satu penyebab munculnya moratorium untuk pembentukan perguruan tinggi baru dan perubahan status PTS menjadi PTN.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, M Nasir mengungkapkan, Presiden Joko Widodo memintanya segera menyelesaikan kajian terkait permasalahan yang muncul akibat perubahan status PTS menjadi PTN. Selama kajian itu belum selesai, Jokowi memerintahkan moratorium dilanjutkan.

"Dalam hal ini perlu ada kajian lebih dalam," kata Nasir seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Nasir menjelaskan, saat ini ada 29 PTS yang baru berubah status menjadi PTN. Masalah yang muncul setelahnya adalah masalah kepegawaian, penyerahan aset, dan masalah anggaran.

Terkait kepegawaian, masalahnya muncul karena seluruh pegawai pada 29 PTN itu tidak otomatis menjadi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Jumlah pegawainya mencapai 4.539 orang.

Nasir mengusulkan agar seluruh pegawai itu menjadi pegawai tetap non-PNS. Menurut Nasir, usulannya itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"Kalau mereka (ditetapkan) honorer mereka protes karena enggak bisa mengembangkan kariernya," ucap Nasir.

Ia melanjutkan, kajian akan dilakukan dari sisi pemisahan aset milik PTS yang berubah menjadi PTN. Sedangkan untuk anggaran juga masih terjadi masalah karena pemerintah daerah menolak membiayai perguruan tinggi tersebut selama lima tahun.

"Kita kaji, kita lihat ruang fiskalnya. Habis Lebaran saya sampaikan pada Presiden," ujar Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com