Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Anak dari Bahaya Rokok

Kompas.com - 24/07/2015, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Negara dinilai tidak hadir melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Anak-anak masih menjadi korban bahaya rokok melalui asap rokok orang lain dan paparan iklan yang masif. Negara diminta memenuhi kewajiban konstitusionalnya, yakni melindungi anak-anak jika tidak ingin merugi di kemudian hari.

Hal tersebut diserukan sejumlah kalangan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Kamis (23/7), di Jakarta. Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah, menyampaikan, konstitusi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dan diskriminasi.

Untuk itu, negara wajib memberi perlindungan khusus terhadap anak dari ancaman zat adiktif sebagai bagian dari upaya kesehatan. Yang dimaksud zat adiktif, di antaranya tembakau dan produk yang mengandung tembakau.

Realitanya, ujar Hery, negara setengah hati menunaikan kewajibannya melindungi anak-anak. Justru industri rokok seolah mendapat keistimewaan untuk mendistribusikan rokok kepada anak-anak.

Regulasi pengendalian tembakau yang ada tidak berjalan efektif. "Anak-anak masih saja terpapar asap rokok dimana-mana dan iklan rokok yang gencar. Mereka bisa membeli rokok dengan mudah dan murah, kapan dan dimana saja," kata Hery.

Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2014 menunjukkan, 19 persen anak Indonesia usia 13-15 tahun adalah perokok. Lebih dari 30 persen anak Indonesia telah mengisap rokok sebelum usia 10 tahun.

Anak-anak perokok itulah, ujar Hery, yang tumbuh di tahun 2020-2030 ketika Indonesia seharusnya mengalami bonus demografi.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, negara tak bisa hanya menyerahkan perlindungan anak-anak hanya kepada orang tua dan masyarakat. Negara tetap harus hadir melalui pemihakan kebijakan.

Oleh karena itu, Gerakan Muda FCTC mendesak pemerintah untuk segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang merupakan regulasi komprehensif pengendalian tembakau.

Juru bicara Gerakan Muda FCTC, Margianta Surahman, mengatakan, hingga pertengahan Juli 2015 telah terkumpul 30.000 dukungan aksesi FCTC melalui petisi daring. Masyarakat ingin Presiden segera mengaksesi FCTC untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. (ADH)

___________________

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Juli 2015, di halaman 13 dengan judul "Lindungi Anak dari Bahaya Rokok".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com