Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Izin dan Palsukan Ijazah, 12 Kampus Swasta Ditutup

Kompas.com - 01/10/2015, 17:10 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi H Muhammad Nasir mengatakan, sebanyak 12 perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki izin operasional dan terbukti memalsukan ijazah telah ditutup. Perguruan-perguruan tinggi itu tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.

"Perguruan tinggi swasta (PTS) yang dianggap ilegal itu terpaksa harus ditutup karena merugikan masyarakat dan pendidikan tinggi," kata Nasir setelah penyerahan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung, beasiswa Bidikmisi, dan beasiswa Afirmasi di Universitas Negeri Medan, Kamis (1/10/2015), seperti dikutip Antara.

Belasan PTS di sejumlah provinsi tersebut, menurut dia, sudah sering diperingatkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui koordinasi perguruan tinggi swasta (kopertis) di daerah.

"Namun, teguran tersebut tidak pernah ditanggapi PTS itu, dan mereka masih terus menerima mahasiswa baru, menerbitkan ijazah ilegal, serta melaksanakan wisuda sarjana yang tidak diakui pemerintah," ujar Nasir.

Menristek menjelaskan, dari 12 PTS yang tidak terdaftar tersebut, ada yang berada di Jakarta, Jawa (luar Jakarta), dan juga Sumatera. (Baca: Menteri Nasir: Jual Ijazah Palsu, 4 Kampus Dibekukan, Dua Rektor Dicopot)

Bahkan, belum lama ini, Tim Kemenristek Dikti juga menggerebek sebuah PTS di Jawa yang sedang melaksanakan prosesi wisuda sarjana, dan kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

PTS tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan wisuda sarjana bagi mahasiswanya karena belum terdaftar di Kemenristekdikti.

Saat ini, banyak lulusan SLTA dan masyarakat yang terkecoh dengan PTS yang tidak resmi. Setelah selesai kuliah, serta menerima ijazah, ternyata berkas tersebut tidak dapat digunakan untuk bekerja.

Oleh karena itu, dia mengatakan, masyarakat harus selektif dan hati-hati untuk kuliah di PTS. Masyarakat dapat bertanya ke kopertis setempat mengenai universitas yang telah resmi dan memiliki izin dari Kemenristekdikti.

"Kan kita kasihan, mahasiswa tersebut capek-capek kuliah dan habis biaya, serta ijazah yang diperoleh tidak diakui pemerintah," kata mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Sebelumnya, perguruan tinggi University of Sumatera yang beroperasi di Medan dinyatakan ilegal dan tidak terdaftar di Kemenrestekdikti. Polresta Medan telah menangkap pimpinan berinisial MY yang diduga menjadi pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp 15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran kartu rencana studi (KRS), stempel rektor, stempel dekan, dan lainnya.

Tersangka MY masih ditahan di Mapolresta Medan guna pengembangan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com