Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggugat Kinerja Profesor

Kompas.com - 11/11/2015, 17:00 WIB

Oleh: Terry Mart

JAKARTA, KOMPAS - Jumlah profesor di negara kita terlalu sedikit. Itu pun sebagian dinilai kurang berkualitas dan tidak produktif.

Hal ini terkuak dalam Seminar Nasional Keprofesoran yang digelar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Kamis (29/10/2015), dan diberitakan Kompas (30/10).

Tak ada yang perlu dibantah. Tiga masalah di atas memang merupakan kenyataan yang terjadi di Indonesia. Namun, masalah sebenarnya adalah masalah kedua dan ketiga.

Masalah pertama—minimnya jumlah profesor—dapat dengan mudah diatasi melalui, misalnya, instruksi presiden yang meminta agar diangkat lagi sejumlah profesor sehingga rasio antara jumlah program studi dan jumlah profesor menjadi lebih tinggi.

Caranya? Tentu dengan menurunkan persyaratan menjadi profesor. Namun, apakah cara ini akan menyelesaikan ketiga masalah?

Apakah syarat profesor di republik ini sangat sulit sehingga jumlahnya menjadi minim?

Masalah ini telah diulas oleh Agus Suwignyo (Kompas, 6/11/2015) yang memperlihatkan bahwa rasio profesor terhadap jumlah dosen di negara maju pun tidak tinggi.

Beratkah syarat jadi profesor

Jika dibandingkan dengan negara maju, seperti Jepang, Jerman, dan Amerika, secara umum syarat menjadi profesor di Indonesia terlalu mudah. Jangankan dengan Singapura, dibandingkan dengan Malaysia saja syarat profesor kita masih terlalu lunak.

Dalam acara diskusi tentang penulisan makalah ilmiah beberapa waktu lalu, saya berkesempatan bertemu dan sedikit berbincang dengan seorang profesor dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).

Fakultas tempat saya bekerja memiliki sejarah panjang dengan UKM karena dahulu beberapa profesor senior mereka pernah kuliah di sini.

Namun, dalam beberapa dekade terakhir ini, situasi sudah terbalik: cukup banyak anggota staf kami yang memperoleh doktor di UKM.

Selama ini, kami memang mengklaim bahwa kami sepadan dengan UKM meski jelas jauh di bawah Universiti Malaya (UM).

Tampaknya, klaim ini harus segera dikoreksi jika melihat kondisi sekarang.

Saya sempat menanyakan apa syarat jadi profesor di UKM. Jawabannya tentu saja mengagetkan.

Selepas profesor madya (mungkin sebanding dengan lektor kepala di tempat kita), untuk menuju profesor penuh, minimal harus memiliki 20 makalah ilmiah yang ditulis di jurnal internasional berfaktor dampak (ISI impact factor).

Masih ada embel-embel lain, yaitu minimal dalam 10 makalah ilmiah sang calon profesor harus sebagai corresponding author dan sang calon harus memiliki indeks-h minimal 12.

Belakangan, nilai ini dikoreksi menjadi sekitar 7 karena kolega mereka dari ilmu sosial sulit mendapatkan indeks-h 12 tersebut.

Masih ada tambahan lain, seperti harus memperoleh dana hibah dengan jumlah minimal tertentu, serta untuk bidang yang relevan harus ada bukti kerja sama dengan industri.

Lebih memberatkan lagi adalah kenyataan bahwa jumlah profesor di satu universitas ditentukan ketersediaan dana universitas tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com