Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggugat Kinerja Profesor

Kompas.com - 11/11/2015, 17:00 WIB

Ternyata kriteria baku yang dipakai universitas riset kelas dunia sudah jauh dari kriteria yang kita definisikan sendiri.

Ada hal yang pantas dicatat dari tulisan Agus Suwignyo (Kompas, 06/11). Jika setiap profesor melakukan penelitian mandiri dan membimbing minimal dua mahasiswa pascasarjana, jumlah publikasi internasional Indonesia sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan saat ini.

Sayangnya, hal ini tidak terjadi. Di republik ini, profesor yang aktif meneliti sekalipun mayoritas mengandalkan mahasiswanya untuk mendapatkan data primer. Ironisnya, ini pun terjadi pada calon profesor!

Solusi masalah

Paling sedikit ada dua solusi yang dapat kita gunakan untuk keluar dari masalah ini. Pertama, kita harus memisahkan "jabatan" profesor dari sistem kepangkatan dan penggajian pegawai negeri.

Jabatan profesor dibuat seperti jabatan direktur yang memimpin sebuah kelompok penelitian dalam satu bidang ilmu, mengajar program pascasarjana di bidang tersebut, dan menghasilkan produk riset sesuai kriteria baku universitas riset kelas dunia.

Dengan demikian, profesor tak bisa lagi "mengamen" ke mana-mana mencari tambahan penghasilan atau menjabat posisi struktural lain.

Jika harus menjabat posisi lain, jabatan profesornya harus ditinggalkan dan diganti orang lain yang juga kompeten dalam bidang tersebut.

Tentu saja solusi pertama ini mengharuskan kita membongkar sistem pendidikan tinggi serta sistem riset nasional yang berakar pada UU Nomor 12 Tahun 2012 serta UU No 18/2002.

Namun, dengan digabungkannya Kementerian Ristek dan Ditjen Dikti dalam satu kementerian baru, membongkar serta merajut kembali kedua UU tersebut memang sudah seharusnya diagendakan saat ini.

Solusi kedua adalah dengan memanfaatkan definisi "profesor paripurna" yang sudah ada dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (Kompas, 30/8/2013).

Karena perguruan tinggi berhak menetapkan profesor paripurna, solusi kedua ini dapat mencontoh persyaratan profesor di UKM, dengan catatan bahwa jabatan profesor penuh (full professor) adalah profesor paripurna.

Untuk mendukung proses ini, pemerintah tinggal memberikan block grant tambahan kepada perguruan tinggi yang dianggap strategis untuk jadi universitas riset guna ditagih hasilnya beberapa tahun kemudian.

Terry Mart
Fisikawan UI dan Anggota AIPI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 November 2015, di halaman 6 dengan judul "Menggugat Kinerja Profesor".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com