Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek Dikti Permudah Pendirian Pendidikan Vokasi

Kompas.com - 06/12/2016, 23:05 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi RI M Nasir akan mempermudah syarat pendirian pendidikan vokasi. Hal itu untuk mendorong munculnya pendidikan vokasi di tiap-tiap daerah.

Untuk mewujudkan itu, syarat-syarat pendidikan vokasi akan dipermudah. Jika awalnya syarat mendirikan pendidikan vokasi harus memiliki enam dosen, kata Nasir, nantinya jumlah itu akan dikurangi, misalnya dengan tiga dosen akademisi.

"Sekarang tidak, minimal tiga dari akademisi, tiga dari industri," kata Nasir saat menghadiri 2016 International Management Accounting Symposium "The Frontiers of Accounting" di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang, Senin (5/12/2016).

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan vokasi dengan menggandeng pelaku industri. Selama ini, kerja sama dengan industri oleh pengelola pendidikan vokasi cenderung diabaikan.

"Kerja sama dengan industri menjadi penting sekarang, yang selama ini tidak pernah dipertimbangkan. Saya tidak mau lagi, pendidikan vokasi harus bersama dengan industri atau pengguna dalam hal ini," paparnya.

Nasir mengatakan bahwa ada banyak pihak yang berkonsultasi tentang pendirian pendidikan vokasi. Dengan begitu, pada 2017, pendidikan vokasi yang memang jadi fokus pemerintah akan terus bermunculan.

Sayang, pendirian pendidikan vokasi masih terhambat oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, pemerintah daerah tidak bisa membiayai perguruan tinggi.

"Ke depan harapannya bisa membiayai," kata dia.

Pihaknya juga akan memisahkan pengelolaan pendidikan vokasi dari universitas yang mendirikan. Hal itu untuk mempermudah kontrol terhadap pendidikan vokasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com