Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Soeharto, "Daring", dan E-KTP...

Kompas.com - 06/04/2017, 18:33 WIB
Dimas Wahyu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Soeharto pada masa jabatannya sebagai Presiden RI meminta developer atau pengembang properti untuk sudah mengganti istilah-istilah asing pada nama-nama kompleks perumahan, awal bulan April 1995.

Usaha kepala negara terhadap penggunaan bahasa Indonesia itu kemudian ditanggapi oleh persatuan pengusaha properti Real Estate Indonesia (REI) yang berjanji segera menggantinya dengan istilah-istilah Indonesia, sesuai catatan harian Kompas, 19 Mei 1995. Pada masa itu pun banyak perumahan dengan nama "garden", "villa", "valley", "park", dan "regency".

Memori di atas menjadi satu bagian yang dibicarakan kembali dalam acara temu bahasa di kantor harian Kompas bersama Meity Taqdir Qodratillah, penyuluh kebahasaan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Meity mengatakan bahwa selepas langkah tersebut, kemudian muncul sejumlah istilah baru terjemahan dalam bahasa Indonesia yang masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Tahun 1995, Soeharto mewajibkan istilah Indonesia untuk semua istilah properti dalam Gerakan Disiplin Nasional untuk menyambut perayaan Indonesia Emas 50 Tahun. Saat itu, muncul kata baru 'pengembangan'," ujar Meity.

Meity mengatakan bahwa kata tersebut untuk menerjemahkan "develop" dengan memproses kata "kembang" yang kemudian menjadi "pengembangan" setelah mengikuti pembentukan kata lainnya yang berimbuhan pe-an untuk memaknai sebuah proses, cara, ataupun perbuatan.

Sebagai pihak yang berada di dalam lembaga resmi bahasa dan kerap kali diminta sebagai ahli dalam urusan pemerintahan terkait kebahasaan, ia coba menggambarkan bahwa menerjemahkan sebuah kata asing, sebuah istilah asing, bisa hanya memerlukan waktu satu menit, tetapi bahkan bisa juga satu tahun.

Salah satu usaha menerjemahkan yang memakan waktu terjadi ketika Microsoft meminta bantuan Badan Bahasa pada 2003.

Microsoft yang pada masa itu punya program memintarkan masyarakat daerah meminta Badan Bahasa menentukan kata-kata dalam bahasa Indonesia bagi perangkat lunak mereka. Saat itu, Meity bersama tim berkutat dengan kata “online”.

Hasilnya, kata "online" di-Indonesia-kan menjadi "daring".

"Pembentukan istilah bisa dengan membuat akronim karena mengubah kata asing kan tidak mudah. Saat itu, kami coba-coba berbagai kata, tetapi tidak diterima. Alasannya karena jumlah ruang huruf yang tersedia cuma enam (o-n-l-i-n-e). Akhirnya coba-coba ‘dalam jaringan’ menjadi akronim ‘daring’,” ujar Meity, yang juga menyebut akronim "rudal" dari "peluru kendali", hasil terjemahan dari "guided missile".

E-KTP

Keterlibatan pemerintah akan pemadanan bahasa Indonesia terhadap istilah asing pun kembali dilakukan pada tahun 2016 lalu. Peraturan Menteri Dalam Negeri 8/2016 secara resmi berisi penerapan istilah "KTP-el" sebagai singkatan dari kartu tanda penduduk elektronik, bukan lagi "E-KTP".

Usaha itu, dalam pandangan Meity, menunjukkan mulai diterimanya pola pemadanan e- (electronic) bahasa Inggris dengan –el (elektronik) bahasa Indonesia.

"Orang dulu pakai istilah e-mail lalu jadi surel (surat elektronik), lalu kartu e-toll jadi tol-el (kartu tol elektronik), pakai tanda hubung," tambahnya.

Walau demikian, ia juga menyadari bahwa tidak semua istilah pada akhirnya banyak digunakan oleh masyarakat, sekalipun banyak juga yang berterima. Terpaut hal itu, ia menekankan penggunaan kata baku untuk hal-hal yang resmi.

"Orang bilang, bahasa Indonesia miskin, tidak ada kata ini, tidak ada kata itu. Sebenarnya, ada padanannya, hanya tidak terbiasa sehingga terasa aneh. Kalau kita bicara dokumen (hal-hal resmi), maka pakailah yang baku," ujarnya.

Usaha peng-Indonesia-an secara bahasa masih berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak, dari pemerintah, Badan Bahasa, hingga media massa. Hal ini tetap dilakukan sekalipun nama-nama perumahan "garden", "villa", "valley", "park", dan "regency" tetap bermunculan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com