KILAS

Permen tentang Penguatan Pendidikan Karakter Disiapkan dalam Sepekan

Kompas.com - 07/09/2017, 17:05 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Peraturan itu merupakan turunan dari Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

“Pasti nanti ada Permen. Dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang merupakan turunan dari Perpres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden bertemu dengan pemangku kepentingan pendidikan karakter, Rabu (6/9/2017).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Presiden Jokowi berharap pendidikan karakter dapat berjalan optimal di sekolah-sekolah umum, pesantren, dan madrasah.

Jokowi memastikan Perpres  akan segera ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis. Sehingga, peraturan itu dapat diterapkan di lapangan.

"Ini juga memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan walikota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter. Baik di madrasah, sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," katanya dalam siaran pers yang terima Kompas.com, Kamis (7/9/2017).

Baca: Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam Dihapus

Muhadjir Effendy mengatakan, Perpres itu menguatkan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter yang dimulai sejak 2016.

Penguatan Pendidikan Karakter akan diterapkan di satuan pendidikan formal, non-formal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK itu menegaskan, satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah, tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut.

Pasal 9 Perpres menyatakan, penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

“Kan naik ke Perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud saja. Harinya opsional,” ujarnya.

Penguatan karakter bangsa

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan. PPK bertujuan memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga.

Sinergi antar-satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dibutuhkan dalam PPK yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Salah satu pokok penting pelaksanaan PPK tercantum dalam pasal 2 adalah upaya serius pemerintah untuk merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi berbagai elemen dalam ekosistem pendidikan.

Selain pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, PPK juga menyasar kelompok masyarakat dan lingkungan keluarga sebagai pendidik utama dan pertama.

Baca juga: Ma'ruf Amin dan Said Aqil Temui Jokowi Protes Sekolah 8 Jam

Sementara, Bab III Perpres Nomor 87 Tahun 2017 menyebutkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK, mengevaluasi pelaksanaan PPK, dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK kepada Presiden.

Sedangkan, Mendikbud bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal di bawah kewenangannya dan mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya

Selain itu, Mendikbud bertugas menjalin kerja sama antar-kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK dan melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menko PMK.

Baca juga: Puan Ingatkan Pentingnya Gerakan Nasional Revolusi Mental

Pemerintah daerah berperan penting dalam PPK , seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat (5), yang menyebutkan Pemda bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenanganannya, menyosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK.

Tak hanya itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPK.

Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terlibat dalam PPK. Kemendagri berperan penting untuk mengoordinasikan kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau