Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 3 Jenis Sanksi Pelanggaran UNBK

Kompas.com - 24/04/2018, 17:55 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Selain melakukan sosialisasi kampanye kejujuran, Kemendikbud juga menginformasikan berbagai jenis pelanggaran berikut dengan sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar.

Dalam akun resmi instagram @kemdikbud.ri, Kemendikbud membagi dalam 3 jenis pelanggaran dan sanksi:

1. Pelanggaran ringan

Pelanggaran jenis ini meliputi perbuatan seperti meminjam alat tulis dari peserta lain saat ujian, tidak membawa kartu ujian serta menanyakan tentang teknis UBNK pada peserta lain.

Bila dilakukan, jenis pelanggaran ringan ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan lisan oleh pengawas ruang ujian.

2. Pelanggaran sedang

Membuat gaduh di ruang ujian dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran ringan oleh pihak pengawas dan panitia UNBK.

Namun pelanggaran ini tidak dapat dianggap ringan. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian akan dikenai sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.

3. Pelanggaran berat

Membawa contekan, bekerja sama dengan peserta lain, menggunakan kunci jawaban atau meminta orang lain mengikuti UN mengatasnamakan orang lain masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sanksi yang diberikan berat yakni dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia pelaksana ujian tingkat satuan pendidikan.

Pihak Kemendikbud juga membuka posko pengaduan bila ada peserta yang ingin melaporkan terjadinya pelanggaran melalui  http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id

Posko pengaduan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Pelapor tinggal mengisi data diri dan membuat laporan tindak pelanggaran yang telah dilakukan.

Tidak hanya membuat laporan, pelapor pun dapat mengecek proses atas laporan yang telah dibuat.

   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com