Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serfitikat Hasil UN Kini Gunakan Penanda Digital

Kompas.com - 02/05/2018, 08:28 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Mulai tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengganti Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). SHUN ini tidak lagi membutuhkan cap tanda tangan basah. 

SHUN akan menggunakan 'barcode' atau kode batang sebagai tanda digital (digital signature).

'Barcode' pada SHUN ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak keaslian yang sudah terdata dalam sistem milik Kemendikbud. Setiap 'barcode' dapat dipindai di laman milik Kemendikbud di http://shun.puspendik.kemdikbud.go.id.

Perubahan dari tanda tangan ke sistem 'barcode' ini dibuat untuk meminimalisir pemalsuan hasil UN. Sistem kode batang dianggap sulit dimanipulasi karena terekam dalam sistem terpusat yang dapat dilacak dan dicek oleh siapapun. 

SHUN dapat dilihat secara online menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Dalam SHUN, pada bagian tengah ke bawah sertifikat terdapat daftar mata pelajaran yang diujikan dan hasil UN yang diperoleh siswa. 

Selain hasil UN, sertifikat ini juga bakal mencantumkan metode pelaksanaan UN yakni berbasis komputer atau kertas dan pensil.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyampaikan meski tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah oleh siswa SHUN dengan sistem 'barcode' telah dianggap sah untuk dicetak dan digunakan mendaftar kerja atau perguruan tinggi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com