Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Temukan dan Batalkan 78.065 SKTM Palsu di PPDB Jawa Tengah

Kompas.com - 10/07/2018, 15:09 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Warganet di Jawa Tengah dihebohkan banyaknya komplain dari siswa dan wali murid soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMA/SMK. 

Sejumlah netizen mengaku tersisih dari mereka yang membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM). Padahal nilai mereka bagus.

Ganjar mengaku, pihaknya memberi peluang bagi setiap sekolah untuk menampung 20 persen warga tidak mampu untuk merasakan pendidikan yang berkualitas. Mereka yang tidak mampu bisa mendaftar dengan melampirkan SKTM atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Kuotanya 20 persen, peraturan menteri minimum (keluarga) miskin dapat masuk," kata Ganjar.

 

Menanggapi persoalan SKTM ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah melakukan verifikasi atas SKTM yang masuk.

Pemantauan Kompas.com melalui akun resmi instagram gubernur Jawa Tengah @ganjar_pranowo, 78.065 SKTM diverifikasi palsu dan dibatalkan dari PPDB Jawa Tengah.

"Tadi pagi saya memantau verifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya ditemukan 78.065 SKTM palsu yang akhirnya dibatalkan," demikian unggahan Ganjar melalui akun resminya.

Sebelumnya pihak Disdik Jawa Tengah juga mencoret setidaknya 35.509 SKTM bermasalah dalam PPDB Jawa Tengah dari jalur keluarga tidak mampu.

Baca juga: Heboh SKTM Palsu untuk Daftar PPDB Online di Jawa Tengah

"Dinas P&K prov jateng terus bekerja mengawal PPDB on line. Sampai tadi pagi ada 62.456 pengguna SKTM, hasil verifikasi smtr ini yg lolos menggunakan SKTM 26.509... Kami coret yg lain. Kami masih bekerja sampai hari ini," demikian dikutip dari akun tersebut (10/7/2018).

Padahal, sebelumnya Disdik telah mendiskualifikasi 505 SKMTM. 

"Terkait dg PPDB di Jateng: Sampai hari ini Minggu, 8/7/18, Pk. 12.20 wib, jumlah SKTM yg didiskualifikasi/dicoret sebanyak 505. Kepada orang tua murid mari ajari anak kita kejujuran. Kepada panitia/guru/kepala sekolah segera verifikasi & jangan ada yg main2. Trima kasih," unggahan Ganjar melalui akun instragramnya tersebut (8/7/2018).

Mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, Ganjar mengingatkan peserta didik memperoleh SKTM dengan cara tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

Tahun lalu, tambah Ganjar, 168 calon siswa dicoret terkait masalah ini.

Ganjar juga meminta agar kepala desa dan perangkatnya untuk lebih jeli dan hati-hati dalam mengeluarkan SKTM.

"Trima kasih atas perhatian para Kades & perangkatnya atas persoalan SKTM.. Kita harus jeli & hati2 penuh dg integritas," pesan Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com