KOMPAS.com - Memasuki tahun ajaran baru 20018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.
Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang kegiatan MPLS:
1. Tujuan untuk pengenalan diri dan sekolah.
MPLS dilaksanakan dengan tujuan diantaranya: mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya serta menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
Selain itu dengan MPLS diharapkan dapat mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya. Dengan demikian segala macam bentuk perploncoan, budaya senioritas serta hukuman fisik tidak mendidik dilarang dilakukan selama MPLS.
2. Hanya berlangsung 3 hari.
MPLS bagi siswa baru dilaksanakan 'hanya' dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Baca juga: Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Beda MOS dan MPLS
Hal ini bertujuan agar MPLS berfokus pada kegiatan untuk membantu siswa baru mudah beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Kegiatan MOS (Masa Orientasi Siswa) yang sering menghabiskan waktu hingga 1 minggu dan melampaui jam sekolah kerap membuka kesempatan terjadinya penyelewangan dari tujuan kegiatan ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.