KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melontarkan wacana untuk menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah swasta.
Mendikbud menyampaikan hal itu di sela diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema "Zonasi Sekolah untuk Pemerataan" di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (18/7/2018).
1. Zonasi sekolah swasta
Mendikbud mengatakan, ke depan sistem zonasi akan diterapkan terhadap sekolah swasta. Namun, hal ini tidak bersifat wajib melainkan diserahkan kepada pihak swasta untuk memutuskan.
Nantinya, lanjut Muhadjir, sekolah swasta yang tidak bergabung di dalam sistem zonasi tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah.
"Kalau mau masuk zonasi, mereka harus ikut aturan. Kalau tidak mau, ya silakan, tapi tidak boleh mendapat bantuan pemerintah," kata Muhadjir.
Namun, penerapan sistem zonasi untuk sekolah swasta itu masih dalam tahap pengkajian.
2. Tidak mematikan sekolah negeri
Sementara itu, pengamat pendidikan Esti Wijayati juga menyampaikan sistem zonasi tidak akan mematikan sekolah negeri.
"Saat dulu belum banyak sekolah negeri, peranan utama swasta terhadap pendidikan sungguh luar biasa," jelas Esti. Masyarakat yang memang mampu bisa masuk ke sekolah-sekolah swasta, tambahnya.
Sebaliknya, masyarakat yang tidak mampu diberikan keleluasaan lebih luas untuk masuk sekolah negeri dengan sistem ini. Pemerintah wajib memfasilitasi sekolah negeri dengan baik.
"Sekolah swasta tumbuh, negeri juga tetap tumbuh. Ini prinsip gotong-royong seperti yang terkandung dalam Pancasila," lanjut Esti.
3. Payung hukum mepet
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Su'adi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penerapan kebijakan zonasi untuk pemerataan akses pendidikan.
Ahmad menyayangkan keterlambatan peraturan menteri tentang PPDB tahun 2018.
Sistem zonasi dalam PPDB diatur dalam Permendikbud 14/2018 yang diteken Muhadjir pada 7 Mei 2018. Padahal, banyak daerah membuka PPDB pada awal Juni 2018.
Salah satu rekomendasi Ombudsman terkait evaluasi pelaksanaan PPDB 2018 adalah peraturan terkait hendaknya dikeluarkan sejak awal tahun dan tidak terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB.
Selain itu, Ombudsman menghargai dan mendorong penerapan zonasi ini.
"Sistem sebelumnya, adanya favoritisme sekolah itu bukan saja menimbulkan ketidakadilan, namun juga menjadi sumber korupsi dan membangun pemisahan yang menurut saya sangat membahayakan," kata Ahmad.
Menurut dia, Ombudsman akan serius mengawal implementasi kebijakan zonasi ini.
4. Masalah SKTM
Menanggapi masalah banyaknya penyalahgunaan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM), Ahmad mengatakan bahwa hal itu terkait mentalitas sebagian masyarakat Indonesia.
"Di daerah-daerah yang sangat sulit seperti NTT atau Kalimantan Barat tidak ada masalah. Yang jadi masalah itu justru di daerah yang subur, makmur, kaya-raya seperti Jawa Tengah. Jadi, ini masalah mentalitas," tambah Ahmad.
Terkait masalah SKTM, Ahmad berharap Kemendikbud dan dinas pendidikan berkoordinasi lebih awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mendikbud sendiri mengatakan bahwa kebijakan zonasi adalah kebijakan yang utuh dan terintegrasi. PPDB hanyalah salah satu aspek.
"Kebijakan ini memiliki kaitan dengan guru dan tenaga kependidikan, sekolah, penguatan pendidikan karakter, bantuan-bantuan pendidikan, serta anggaran pendidikan nantinya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.