Ternyata Subsidi Uang Kuliah ITB Bisa Nol Rupiah, Bagaimana Bisa?

Kompas.com - 13/08/2018, 22:37 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) menyadari pendidikan merupakan salah satu kebutuhan fundamental untuk tumbuh berkembangnya sebuah bangsa menjadi lebih baik.

Pada penyelenggaraannya, pendidikan tentu tak lepas dari kebutuhan biaya untuk menyokong operasionalisasinya. Dalam hal ini, ITB sangat menyadari bahwa tidak semua orangtua mahasiswa mampu secara finansial.

1. Meniadakan komponen biaya

Terkait hal tersebut, tahun 2013 ITB mengeluarkan kebijakan baru mengenai biaya pendidikan. ITB telah meniadakan beberapa komponen biaya, seperti uang pangkal, dan lainnya. Mahasiswa baru ITB hanya dikenakan komponen biaya pendidikan yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

Dikutip dari laman resmi ITB, UKT Program Sarjana ITB berkisar dari Rp. 0 hingga Rp. 12,5 juta per semester, kecuali untuk Program Sarjana SBM (sekolah Bisnis Manajeman) berkisar antara Rp. 0 hingga Rp. 20 juta per semester.

Baca juga: Kisah Mahasiswa ITB Sisihkan 351 Peserta IMC di Bulgaria

 

Dari UKT Program Sarjana yang ditetapkan sebesar Rp. 12,5 juta per semester (khusus SBM Rp. 20 juta per semester), mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan keringanan UKT tersebut, dengan besaran keringanan UKT mulai 100%, 80%, 60%, 40%, hingga 20% dari UKT, sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi orang tua.

2. Dapat mengajukan UKT Nol Rupiah

Pada kasus tertentu seorang mahasiswa dapat mengajukan keringanan hingga 100% dari UKT, sehingga mahasiswa tersebut dibebaskan 100% dari kewajiban membayar UKT atau UKT nol rupiah.

Dari sejumlah 3.986 mahasiswa angkatan 2017, tercatat diantaranya telah menerima keringanan UKT yang terdistribusi ke mahasiswa Program Sarjana (SBM maupun Non SBM), sehingga rentang UKT Mahasiswa ITB (termasuk yang membayar penuh) dapat dilihat dengan rincian sebagai berikut :

  • UKT Rp 0 sebanyak 14,9%
  • UKT Rp 0 - Rp 5 juta sebanyak 13,4%
  • UKT Rp 5 juta - Rp 10 juta sebanyak 14,4%
  • UKT 10 juta sebanyak 47,8%
  • UKT Rp 10 juta - Rp 20 juta sebanyak 00,2%
  • UKT di atas Rp 20 juta sebanyak 09,3%

3. Subsidi keringanan UKT

ITB memberikan subsidi atas keringanan UKT tersebut sebesar Rp 100,03 Milyar. Subsidi UKT ITB ini meningkat besarannya dari tahun sebelumnya yang nilainya Rp. 102,10 Milyar di tahun 2016, Rp. 99,52 Milyar di tahun 2015, dan Rp. 93,16 Milyar di tahun 2014.

Bentuk dukungan biaya pendidikan di ITB juga datang dari pihak lain, termasuk dari pemerintah dan kalangan industri/non pemerintah.

Tahun 2017, Dana Beasiswa di ITB dari Pemerintah sebesar Rp. 39,99 Milyar, beasiswa dari Non Pemerintah sebesar Rp. 10 Milyar, dan dari ITB sebesar Rp. 100,03 Milyar. Total penerima beasiswa di ITB pada tahun 2015 yaitu sebanyak 9.822 orang, tahun 2016 sebanyak 11.823 orang, dan tahun 2017 sebanyak 9.731 orang mahasiswa.

Dengan kebijakan keringanan UKT diatas, ITB berkomitmen dengan prinsip bahwa tidak boleh ada seorang mahasiswa pun gagal studi karena persoalan biaya pendidikan. Untuk itu, ITB senantiasa mencermati kondisi ekonomi keluarga mahasiswa, serta berupaya terus mengembangkan kemitraan dengan berbagai donatur beasiswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau