JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan rotasi wilayah tugas guru untuk pemerataan kualitas tenaga pengajar.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Kemendikbud merancang program tour of duty dan tour of area.
Menurut dia, mutasi juga dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) selain guru. Adapun mutasi ASN diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemendikbud pun telah menerbitkan peraturan menteri tentang mutasi guru. Ia berharap, guru yang belum memiliki kualitas cukup baik bisa meningkatkan kapasitas dengan bimbingan sesama guru yang lebih unggul. Dengan demikian, mutu guru di berbagai wilayah dapat setara.
Baca juga: Mendikbud: Kurikulum yang Sesungguhnya adalah Para Guru
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano menjelaskan, sistem zonasi pada penerimaan siswa baru akan berdampak pada penyebaran guru di dalam satu zona.
Pasalnya, tujuan utama program zonasi adalah hilangnya cap sekolah favorit. Untuk itu, kualitas pengajaran di semua sekolah idealnya sama. Sementara itu, salah satu faktor utama penentu kualitas pengajaran adalah guru.
Oleh karenanya, Kemendikbud berupaya melakukan pemerataan kualitas tenaga pengajar dengan melakukan mutasi guru.
“Guru di sekolah favorit juga akan dipindahkan ke sekolah umum supaya kualitas pendidikan merata. Semua guru punya hak dan kewajiban sama sebagai ASN, siap ditempatkan di mana saja,” kata Supriano beberapa waktu lalu.
Baca juga: Guru di Indonesia Berhak Atas Peningkatan Kompetensi
Supriano menjelaskan, nantinya guru dalam satu sekolah akan dikategorikan menjadi empat, yakni guru PNS yang sudah bersertifikasi, guru PNS yang belum bersertifikasi, guru honorer yang berserfitikasi, dan guru honorer yang belum bersertifikasi.
Guru bersertifikasi yang dinilai memiliki kompetensi baik akan didistribusikan ke sekolah yang kekurangan guru bersertifikasi dalam satu zona.
Namun demikian, mutasi guru itu tidak lintas kabupaten/kota karena terkait dengan status kepegawaian guru yang bersangkutan.
Tak cuma itu, para guru akan mengalami rotasi dalam jangka waktu tertentu sehingga tak ada lagi guru yang terus menerus mengajar di satu sekolah.
Baca juga: Sri Mulyani Kritik Guru yang Kejar Sertifikasi demi Gaji Semata
Kebutuhan guru, ia melanjutkan, juga mengacu pada hasil ujian nasional. Oleh karenanya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dapat memutuskan bahwa sekolah tertentu membutuhkan guru dengan kualitas tertentu berdasarkan hasil ujian nasional.
Selain itu, Kemendikbud berencana menerapkan sistem zonasi pada pelatihan guru. Pelatihan itu akan dilaksanakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) mengacu pada hasil pemetaan nilai mata pelajaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.