Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/10/2018, 16:56 WIB

KOMPAS.com - Dalam upaya memberikan pemahaman fundamental tentang hak dan kewajiban guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan beberapa waktu lalu meluncurkan buku berjudul Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru.

Buku tanya jawab tersebut meliputi pembahasan tentang permasalahan beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru pegawai negeri sipil (PNS), maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

Dalam rilis yang Kompas.com terima, Senin (1/10/2018), dinformasikan peluncuran dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Anas M. Adam pada kegiatan Sosialisasi Program Peningkatan Mutu Guru di kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam pada akhir Juli 2018.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang memasuki masa purna tugas PNS per 1 September 2018 tersebut membagikan cetakan perdana Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru kepada lebih dari 400 orang guru pendidikan dasar yang hadir pada dua kegiatan di bumi Serambi Mekah tersebut.

“Kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar,” tulis Anas dalam pengantar buku setebal 108 halaman tersebut.

Salah satu pokok bahasan yang terdapat pada buku itu adalah penyelesaian permasalahan tunjangan. Di antaranya tentang proses penyelesaian nomor rekening penerima tunjangan yang sudah tidak aktif/pasif.

Selain itu, terdapat pula solusi apabila seorang guru mendapati keterangan rombongan belajarnya (rombel) terkunci karena data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain yang sudah mempunyai Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).

Buku tersebut juga membahas kriteria guru penerima tunjangan khusus. Disebutkan bahwa tidak semua guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima tunjangan khusus karena pembayarannya tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan oleh pemerintah.

Satu hal mendasar yang diluruskan dalam buku tersebut adalah  penggunaan kata “tunjangan profesi” sebagai istilah yang tepat untuk pembayaran bantuan oleh pemerintah pusat kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Selama ini, banyak guru dan tenaga kependidikan yang cenderung menggunakan istilah “tunjangan sertifikasi,” mengingat pembayaran tunjangan tersebut dilakukan setelah seorang guru menjalani sertifikasi atau proses pemberian sertifikat pendidik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+