KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan arahan untuk pemerintah daerah terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sosialisasi Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 kepada, di Kantor Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019) memberikan 5 arahan untuk pemerintah daerah.
Arahan untuk pemerintah daerah terkait pelaksaan PPDB 2019 terdiri atas:
1. Pelaksanaan PPDB dimulai pada bulan Mei 2019.
2. Menetapkan zonasi paling lama 1 bulan sebelum proses PPDB dilaksanakan.
3. Membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepala Daerah berpedoman kepada Permendikbud No. 51 tahun 2018.
Baca juga: Pro dan Kontra Penghapusan SKTM sebagai Syarat PPDB Tahun Ini
4. Memastikan sekolah melaksanakan PPDB sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
5. Tidak boleh dilakukan "jual-beli kursi" atau "titipan peserta didik" yang tidak sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah mengumumkan daya tampung tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada.
Kemudian juga masih ditemukan sekolah dengan daya tampung melebihi ketentuan rombel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.