KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan arahan untuk pemerintah daerah terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sosialisasi Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 kepada, di Kantor Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019) memberikan 5 arahan untuk pemerintah daerah.
Arahan untuk pemerintah daerah terkait pelaksaan PPDB 2019 terdiri atas:
1. Pelaksanaan PPDB dimulai pada bulan Mei 2019.
2. Menetapkan zonasi paling lama 1 bulan sebelum proses PPDB dilaksanakan.
3. Membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepala Daerah berpedoman kepada Permendikbud No. 51 tahun 2018.
Baca juga: Pro dan Kontra Penghapusan SKTM sebagai Syarat PPDB Tahun Ini
4. Memastikan sekolah melaksanakan PPDB sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
5. Tidak boleh dilakukan "jual-beli kursi" atau "titipan peserta didik" yang tidak sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah mengumumkan daya tampung tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada.
Kemudian juga masih ditemukan sekolah dengan daya tampung melebihi ketentuan rombel.
Sebagian besar sekolah belum dapat menerapkan seleksi jarak antara sekolah dengan tempat tinggal peserta didik sesuai dengan prinsip zonasi.
Selain itu, masih banyak sekolah menerapkan kuota zonasi, prestasi, dan perpindahan domisili tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Hal ini dapat menimbulkan peluang terjadinya praktik "jual-beli kursi" dan "siswa titipan". Mendikbud mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan ini.
Terlebih "jual-beli kursi" dan "siswa titipan" sudah masuk dalam kategori pungli dan korupsi yang menjadi ranah pidana. "Kita semua mengharapkan PPDB tahun ini tidak terjadi banyak anomali dan berjalan mulus," ujar Muhadjir Effendy.
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik jual beli kursi/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain bertentangan dengan peraturan berlaku.
Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi dan dibiarkan oleh pemerintah daerah maka Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud akan mendorong agar kasus ini dapat dilanjutkan ke proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.