Dinas Pendidikan Jawa Barat Mulai Rancang Juknis PPDB 2019

Kompas.com - 20/01/2019, 14:04 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Jawa Barat mulai merancang peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Perancangan tersebut diselaraskan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020. Melalui Permendikbud tersebut, sistem zonasi menjadi acuan dari seluruh aturan PPDB.

“Kita sedang buat petunjuk teknis (juknis) PPDB 2019, ini bagian dari informasi awal,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika di Bandung seperti dilansir dari berita Disdik Jabar, Kamis, (17/1/2019).

Kadisdik pun mengatakan, setelah aturan selesai dibuat, akan dilakukan uji publik dan menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Barat untuk meminta tinjauan.

Baca juga: Beda Penggunaan SKTM dan KJP dalam PPDB di Jakarta

 

“Setelah itu, kita akan langsung sosialisasikan kepada seluruh kabupten/kota secara merata,” tuturnya.

PPDB tahun 2019 hanya dibagi menjadi 3 jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan peserta didik. Seperti yang tercantum dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018, pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sisten zonasi yang sudah di kembangkan.

“90 persen kuota diperuntukan untuk jalur zonasi, sedangkan jalur prestasi dan perpindahan peserta didik masing-masing 5 persen,” tambahnya.

Di tempat terpisah, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap dengan adanya pola pperubahan PPDB 2019, satuan pendidikan dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.

Mendikbud pun mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan aturan zonasi di daerahnya paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019.

“Kita punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah,” tuturnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau