KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) terus menggencarkan informasi seputar program beasiswa Bidikmisi.
Sebelumnya, Menteri Ristek Dikti, Mohamad Nasir menyampaikan bahwa pada 2019 ini, pemerintah akan menambah kuota beasiswa Bidikmisi.
"Ini perintah dari Presiden, supaya kalau bisa Bidikmisi dinaikkan 50 persen. Prioritas pembangunan akan digeser dari infrastruktur ke pembangunan sumber daya manusia," kata Mohamad Nasir di Semarang pada 2 Januari 2019 silam.
Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mempunyai potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kemenristek Dikti, calon penerima bidikmisi ini wajib terdaftar dalam sistem Bidikmisi dengan memasukkan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang valid.
Kemenristek Dikti belum memberi penjelasan soal kapan pendaftaran beasiswa Bidikmisi ini akan dibuka.
Saat berusaha dikonfirmasi Kompas.com, salah satu staf bagian layanan informasi Ditjen Belmawa Kemenristek Dikti mengatakan, pendaftaran penerima beasiswa Bidikmisi akan mulai dibuka bulan depan.
"Diperkirakan pertengahan Februari. Untuk lebih pastinya menunggu informasi dari (Ditjen) Belmawa," kata staf tersebut.
Baca juga: Kabar Gembira Awal Tahun, Kuota Beasiswa Bidikmisi Dinaikkan 50 Persen!
Pendaftaran Bidikmisi sendiri dibedakan menjadi dua jalur, yaitu jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) atau seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan jalur PMDK-PN, UMPN, dan mandiri.
Lantas, apa perbedaan dari kedua jalur tersebut? Berikut pemaparannya.
Dilansir dari situs resmi Bidikmisi, penerima program ini merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus satu tahun sebelumnya.
Siswa tersebut mempunyai potensi akademik baik, namun mempunyai keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi.
Adapun keterbatasan ekonomi ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.
Penerima Bidikmisi jalur ini mendapatkan beberapa fasilitas, antara lain
Tata cara pendaftaran
1. Pendaftaran Bidikmisi jalur SNMPTN dan SBMPTN dilakukan secara online melalui laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), https://ltmpt.ac.id atau laman Bidikmisi, https://bidikmisi.belmawa. ristekdikti.go.id.
Pendaftaran program beasiswa Bidikmisi bagi siswa dibedakan menjadi dua, yaitu siswa penerima KIP dan siswa bukan penerima KIP.
Siswa penerima KIP dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman LTMPT atau Bidikmisi. Sedangkan, siswa bukan penerima KIP mendaftarkan diri ke sekolah masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi.
2. Pihak sekolah yang telah memiliki kode akses sekolah, maka dapat langsung merekomendaasikan masing-masing siswa tersebut melalui laman Bidikmisi menggunakan NPSN dan NISN.
Sementara, untuk sekolah yang belum memiliki kode akses sekolah, maka dapat mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi.
3. Setelah itu, Ditjen Belmawa Kementerian Riset Dikti akan memverifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan kode akses sekolah selama 1 x 24 jam pada hari dan jam kerja.
4. Setelah mendapatkan kode akses sekolah, maka pihak sekolah memberikan nomor pendaftaram dan kode akses kepada siswa yang sudah direkomendasikan.
5. Kemudian siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan dalam sistem pendaftaran.
Bagi calon mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, maka akan dilakukan verifikasi lebih lanjut dan penetapan kelayakan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi oleh perguruan tinggi dengan mempertimbangkan dokumen pendukung.
Jangka waktu
Penerima beasiswa Bidikmisi diberikan jangka waktu tertentu, yaitu maksimal delapan semester untuk program sarjana.
Sementara, untuk program profesi dibedakan menjadi, profesi dokter (maksimal empat semester), dokter gigi (maksimal empat semester), dokter hewan (maksimal empat semester), ners (maksimal dua semester), dan apoteker (maksimal dua semester).
Jalur penerimaan beasiswa Bidikmisi ini tetap diberikan kepada siswa SMA atau sederajat yang mempunyai potensi akademik bagus, namun mempunyai keterbatasan ekonomi.
Keterbatasan ekonomi tersebut dibuktikan sama dengan jalur SNMPTN atau SBMPTN.
Pada jalur ini, penerima beasiswa Bidikmisi akan diberikan beberapa fasilitas, seperti
Siswa mendapatkan penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar beasiswa Bidikmisi yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa Bidikmisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Siswa diberikan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi.
Siswa mendapatkan subsidi biaya hidup sekurang-kurangnya sebesar Rp 700.000 per bulannya.
Tata cara pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Bidikmisi.
Bagi siswa penerima KIP, dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman Bidikmisi sampai mendapatkan KAP (Kode Akses Pendaftaran) dan PIN. Setelah itu, siswa dapat mendaftarkan diri menggunakan KAP dan PIN tersebut.
Sementara untuk siswa bukan penerima KIP, maka dapat mendaftar ke sekolah masing-masing untuk direkomendasikan.
2. Untuk pihak sekolah yang sudah mempunyai kode akses sekolah langsung merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN dan NISN.
Sedangkan, untuk sekolah yang belum memiliki kode akses sekolah mendaftarkan diri sebagai institisi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) sesuai yang disyaratkan.
Kemudian, Ditjen Belmawa Kemenristek Dikti akan melakukan verifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan kode akses sekolah dalam waktu 1x24 jam pada hari dan jam kerja.
3. Setelah itu, pihak sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada siswa yang sudah direkomendasikan.
4. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan dalam sistem pendaftaran sampai mendapatkan KAP dan PIN.
5. KAP dan PIN tersebut didapat dari sistem Bidikmisi dan digunakan dalam pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.
6. Bagi calon penerima beasiswa Bidikmisi yang telah diterima di perguruan tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut dan penetapan kelayakan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi oleh perguruan tinggi dengan mempertimbangkan dokumen pendukung.
Jangka waktu
Penerima beasiswa Bidikmisi jalur PMDK-PN, UMPN, dan mandiri juga diberikan jangka waktu untuk menyelesaikan masa kuliahnya, yaitu Program Diploma I (maksimal dua semester), Program Diploma II (maksimal empat semester), Program Diploma III (maksimal enam semester), dan Program Diploma IV atau Sarjana (maksimal delapan semester).
Sedangkan, untuk program profesi dokter (maksimal empat semester), dokter gigi (maksimal empat semester), dokter hewan (maksimal empat semester), ners (maksimal dua semester), apoteker (maksimal dua semester).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.