Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Kebun Ganja di Area Perhutani Purwakarta

Kompas.com - 18/02/2019, 15:22 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta berhasil menemukan kebun Ganja di Daerah Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat. Dari kebun yang berada area perhutani ini ditemukan 1.083 batang tanaman ganja.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menjelaskan keberhasilan penemuan kebun ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar di wilayah Sleman.

"Awalnya Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan AS (22) di wilayah Tempel, Sleman. Dari tangan AS ditemukan 101 paket ganja siap edar," ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/02/2019)

Resnarkoba Polresta Yogyakarta lalu melakukan penyidikan dan diketahui AS mendapatkan ganja dari seseorang berinisial YAW warga Karawang, Jawa Barat. Anggota lalu mengamankan YAW (21) di Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: BNNP Bali Musnahkan 21 Kilogram Ganja yang Dikirim dari Sumatera

"YAW ini seorang kurir, mengaku mendapatkan pasokan Ganja dari EY. Dari pengembangan itu Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan EY (42)," ungkapnya.

"Dari tangan EY ditemukan puluhan paket Ganja siap edar," imbuhnya

Berdasarkan keterangan EY, lanjutnya dirinya mempunyai kebun ganja di daerah Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat. Dari keterangan tersebut, Resnarkoba Polresta Yogyakarta bersama Polres Purwakarta lalu menuju lokasi.

"Ternyata benar, terdapat kebun ganja. Di lokasi ditemukan 1.083 batang tanaman Ganja yang ditanam dengan polybag," tegasnya.

Baca juga: 4 Orang Masuk Rumah Sakit Usai Makan Kue Ulang Tahun Bertabur Ganja

Kebun Ganja tersebut berada di dekat Waduk Jati Luhur. Lokasi kebun tanaman Ganja milik EY ini berada di area perhutani.

"Memang lokasinya jarang didatangi oleh warga sekitar, itu milik lahan Perhutani. Jadi untuk mengelabuhi, di sekitar tanaman cabai, pepaya dan lain-lain , EY menaruh tanaman ganja," tandasnya.

Sementara itu EY menuturkan awalnya sebagai petani pelawija. Dirinya mulai menanam ganja sejak 2018.

"Saya petani palawija, terus menanam Ganja karena untungnya banyak," ungkapnya.

EY mengaku pertama kali mendapat bibit Ganja dari seorang temannya di Purwakarta. Dari kebunnya ia sudah berkali-kali memanen Ganja. Hasil panen tersebut, dikeringkan sendiri lalu dijual.

Baca juga: Polres Ambon Amankan 11 Pot Tanaman Ganja di Hutan Desa

"Sudah berkali-kali panen, ya tiap bulan saya panen karena menanamnya tidak bersamaan. Sekali panen saya jual Rp 4 juta, itu saya keringkan dulu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, AS dan YAW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan EY, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com