Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSCM Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan soal "Selang Cuci Darah"

Kompas.com - 21/02/2019, 21:13 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Humas Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Yani membenarkan, pihaknya turut digugat kelompok yang menamakan diri Harimau Jokowi terkait pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bahwa satu selang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang.

"Di dalam gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Harimau Jokowi, RSCM turut tergugat di dalam gugatannya," kata Yani, Kamis (21/2/2019).

Dengan menjadi turut tergugat, Pihak RSCM wajib menghadiri sidang dan memberi pernyataan terkait kebenaran ucapan Prabowo. Pihaknya pun telah membentuk tim kuasa hukum untuk memenuhi gugatan maupun pemanggilan sidang.

Baca juga: Harimau Jokowi Juga Gugat RSCM Terkait Pernyataan Prabowo soal Selang Cuci Darah

"Sebagai institusi negara, maka RSCM juga telah membentuk kuasa hukum yang anggotanya terdiri dari Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Bagian Hukormas Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, dan Bagian Hukum RSCM dalam rangka menjalankan proses peradilan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Prabowo Subianto digugat Harimau Jokowi terkait pernyataannya soal selang cuci darah di RSCM itu. Prabowo mengemukakan hal itu saat menyampaikan ceramah kebangsaan beberapa waktu lalu.

Harimau Jokowi menilai, Prabowo telah melakukan fitnah. Karena itu mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun dari Prabowo. 

"Kami menggugat (Prabowo atas) kerugian material dan immaterial," kata Saeful Huda, Ketua Umum Harimau Jokowi, Selasa lalu.

Ia mengatakan, apa yang disampaikan Prabowo adalah fitnah. Pihaknya sudah melakukan audiensi ke direksi RSCM dan telah mendapat penjelasan bahwa apa yang disampaikan Prabowo itu hoaks.

Baca juga: Prabowo Digugat Rp 1,5 Triliun soal Selang Cuci Darah di RSCM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com