DEPOK, KOMPAS.com - Nurhadi Gunawan ditangkap polisi lantaran menganiaya mantan istri dan anaknya yang terakhir, MJD, dengan menendang wajahnya.
Setelah pemeriksaan, diketahui Nurhadi pernah merekam video aksinya di ponselnya sedang menodongkan senjata tajam ke dua anaknya dengan ancaman akan dibunuh.
Baca juga: Nurhadi Ditangkap karena Aniaya Mantan Istri dan Anaknya
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, video tersebut dia kirimkan pada mantan istrinya, R, dengan ancaman akan membunuh anaknya.
"Itu ia lakukan supaya mantan istrinya memberi tahu siapa pacar barunya," ucap Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).
Firdaus mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan keji tersebut lantaran tidak terima diceraikan dan masih cemburu.
Nurhadi kini mendekam di penjara lantaran menganiaya anak dan mantan istrinya di Jalan Krukut Raya, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok pada Rabu (20/2/2019).
Baca juga: PTUN Semarang Putuskan Pemecatan Taruna Akpol yang Aniaya Junior Sah secara Hukum
Nurhadi dan istrinya dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak laki-laki, yaitu S, AA, dan MJD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.