Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Joko Driyono kepada Pengurus PSSI yang Baru..

Kompas.com - 22/02/2019, 09:32 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) mengatakan, PSSI sedang menyiapkan road map kepengurusan organisasi yang baru.

"PSSI telah menyiapkan road map untuk kongres pemilihan kepengurusan yang baru melalui tahapan kongres luar biasa yang akan menetapkan komite pemilihan, komite banding pemilihan, dan tanggal kapan pemilihan kepengurusan baru," kata Jokdri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Jokdri berharap anggota kepengurusan PSSI yang baru memiliki visi dan misi yang sama dengan organisasi.

Baca juga: Setelah Diperiksa 22 Jam, Joko Driyono Akan Beraktivitas Seperti Biasa

"Mereka yang ingin mengabdikan dirinya jadi ketua umum, wakil ketua umum atau Exco, (harapannya) memiliki waktu yang cukup untuk memaparkan visinya, mempersiapkan dirinya agar fit dengan keinginan organisasi," ujar Jokdri.

Sambil menunggu ketua umum yang baru, Jokdri pun bersedia mengabdikan dirinya di sisa akhir tugasnya.

"Dalam masa itu, saya ingin mengabadikan waktu yang ada agar proses dan semua aktivitas organisasi dapat berjalan baik," ujar Jokdri.

Seperti diketahui, Jokdri baru saja diperiksa tim Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka selama 22 jam di Polda Metro Jaya sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat pukul 08.00 WIB.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan kedua Jokdri. Sebelumnya, ia diperiksa selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) hingga Rabu (20/2/2019).

Adapun Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).

Baca juga: Joko Driyono: Saya Menunggu Detik-detik Terakhir..

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com