Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Italia Denda Ryanair dan Wizzair atas Kebijakan Bagasi Kabin

Kompas.com - 22/02/2019, 09:36 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber AFP,Euro news

ROMA, KOMPAS.com - Otoritas Italia pada Kamis (21/2/2019) menjatuhkan denda kepada dua maskapai berbiaya rendah di Eropa, Ryanair dan Wizzair, atas kebijakan bagasi kabin.

Kantor berita AFP melaporkan, kedua maskapai tersebut hanya mengizinkan tas kecil masuk kabin secara gratis jika diletakkan di bawah kursi depan penumpang.

Sementara tas yang lebih besar dengan ukuran hingga 10 kg membutuhkan biaya bagasi atau membayar biaya boarding pass prioritas.

Baca juga: Pesawat Ryanair dan EasyJet Nyaris Bertabrakan di Udara

Ryanair didenda sebesar 3 juta euro atau sekitar Rp 47,8 miliar, sementara Wizzair harus membayar denda 1 juta euro atau sekitar Rp 15,9 miliar.

Badan antimonopoli Italia atau dikenali dengan Otoritas Persaingan Italia (AGCM) menilai, sebagian besar penumpang dipastikan melakukan perjalanan dengan membawa tas jinjing yang lebih besar.

Dengan begitu, mereka akan dikenakan pembayaran ekstra senilai 5-25 euro (Rp 80.000-Rp 400.000) untuk membawa tas jinjing besar ke kabin pesawat.

"Bagasi jinjing adalah elemen penting dari layanan transportasi udara dan harus diizinkan tanpa menimbulkan biaya tambahan," demikian pernyataan AGCM, seperti diwartakan Euro News.

AGCM mengklaim kebijakan pembayaran bagasi di kabin itu sebagai praktik komersial yang tidak adil dan menipu.

Kedua maskapai menaikkan harga tiket dengan cara yang tidak transparan.

Pelanggan biasanya harus membayar tiket yang lebih mahal dari yang tertera pada akhir proses pemesanan.

Baca juga: Tidur di Lantai Bandara Spanyol, 6 Awak Kabin Ryanair Dipecat

Hal tersebut membuat sulitnya membandingkan biaya dengan operator lain, yang harga tiketnya sudah termasuk biaya bagasi kabin.

Ryanair menolak keputusan otoritas Italia, dengan menyatakan kebijakannya transparan dan membantu ketepatan waktu penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP,Euro news
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com