Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet: Insya Allah Dikasih Keadilan...

Kompas.com - 19/03/2019, 09:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang putusan sela, Selasa (19/3/2019).

Didampingi oleh putrinya, Atiqah Hasiholan, Ratna mengaku optimistis bahwa eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya diterima oleh majelis hakim.

"Ya apa ya, optimis lah. Bismillah Insya Allah dikasih keadilan," kata Ratna saat baru turun dari mobil tahanan di PN Jakarta Selatan.

Kendati demikian, ia mengaku tidak punya persiapan khusus menghadapi putusan sela.

Baca juga: Menanti Putusan Sela Majelis Hakim dalam Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Hari Ini

Ia mengatakan, dirinya hanya berharap sidang akan membuahkan hasil terbaik baginya. 

Sementara itu, menanggapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menolak eksepsi, Ratna mengaku tak masalah.

"Ya tugasnya kejaksaan ya gitu lah. Enggak apa-apa, itu hak mereka," ujar Ratna yang mengenakan pakaian berwarna hijau toska.

Hari ini, Ratna dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum membaca tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut.

Tim Jaksa Penuntut Umum menilai, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.

Adapun dalam eksepsinya, tim pengacara Ratna menilai JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka.

Baca juga: Alasan Fahri Hamzah Ingin Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet

Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com