Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Bandang Sentani akan Ditetapkan Bencana Darurat Provinsi

Kompas.com - 19/03/2019, 09:49 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TIMIKA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, akan menetapkan banjir bandang Sentani, Kabupaten Jayapura, sebagai bencana darurat provinsi.

"Ini bencana darurat provinsi sehingga Pemerintah Provinsi Papua bersama pemerintah kabupaten di Papua akan memberikan bantuan," kata Lukas, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: TNI Turunkan Alat Berat Bersihkan Material Banjir Bandang Sentani

Selain itu, Pemprov Papua akan memberikan bantuan dana untuk masyarakat yang terkena musibah.

"Bantuan nantinya akan diatur teknisnya bagaimana. Apakah diberikan langsung ke posko-posko yang sudah dibangun atau kepada Pemkab Jayapura, nanti akan kami lihat," ujar dia.

Menurut Lukas, dirinya akan bertolak menuju Sentani, Kabupaten Jayapura, guna melihat langsung kondisi masyarakat di lokasi pengungsian pasca-terjadinya bencana banjir bandang.

Keberangkatannya nanti usai melantik Bupati Biak Numfor sekitar pukul 10.00 WIT.

Baca juga: Ini Penyebab Lain Banjir Bandang di Sentani Jayapura, Selain Curah Hujan Tinggi

"Ya, siang ini langsung terbang ke Jayapura. Saya mau melihat kondisi masyarakat di sana," kata dia.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Papua dan atas nama pribadi serta keluarga, saya Gubernur Papua menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang terkena musibah banjir bandang yang terjadi di Sentani, Kabupaten Jayapura," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com