JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang ini kami tunda dan kami buka lagi satu minggu dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Bukan Ahli Hukum, tapi Saya Enggak Bodoh-bodoh Amat
Joni mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainnya," kata Joni.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Joni saat membacakan putusan.
Baca juga: Pengacara Terima Putusan Hakim yang Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.