Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMK yang Ditangkap Polisi Jual Tembakau Gorila Racikannya Via Online

Kompas.com - 19/03/2019, 16:16 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tak hanya meracik narkotika jenis tembakau gorila, MRF (18) siswa SMK di Bandung ini juga mengedarkan narkotika racikannya tersebut secara online di media sosial.

"Dia jual kembali (tembakau) gorila hasil racikannya di Instagram," kata Direktur Reserse Narkotika Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pari Anom di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).

Peredarannya sendiri bahkan sudah level nasional.

Baca juga: Pelajar SMK Ditangkap karena Produksi dan Edarkan Tembakau Gorila di Bandung

Menurut Kepada Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka MRF ini menjual tembakau gorila hasil racikannya ke luar Kota Bandung.

"Tersangka telah menjual, mengirim atau memasarkan narkotika jenis tembakau Gorila ke berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, Sulawesi," katanya.

Namun, katanya, tersangka tidak mengetahui siapa pembeli atau konsumen narkotika jenis tembakau gorila yang dijualnya tersebut.

"Tersangka tak mengenali pembeli atau konsumennya, karena tersangka hanya mengenal pembeli dan konsumennya melalui media sosial Instagram," kata Truno.

Sementara itu, tersangka MRF mengaku hasil penjualan barang haram hasil racikannya itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Biaya hidup," singkatnya.

Meski masih berstatus pelajar SMK, MRF telah mahir meracik tembakau jenis gorila.

Bahan kimia pembuatan narkotika itu didapatkannya dari media sosial Instagram berikut dengan informasi pembuatan atau peracikannya.

Meski begitu, MRF mengaku tak pernah menjual hasil racikannya tersebut ke teman sekolahnya. Ia menjualnya secara online di media sosial.

"Saya jual online ke luar Bandung," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemuda yang Akan Transaksi Tembakau Gorila di Duren Sawit

MRF sendiri akhirnya tertangkap tangan Dit Res Narkoba Polda Jabar di kamar apartemennya di Kota Bandung, Rabu 6 Februari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku yang masih sekolah ini merupakan otak dari dari industri kecil barang haram tersebut. Bahkan, siswa SMK kelas 3 ini bisa meracik narkotika jenis tembakau gorila (sintetic canabinoid) dengan baik di kamar apartemennya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar apartemennya, polisi berhasil menyita ponsel dan sejumlah tembakau gorila yang belum dan sudah diolah, beserta bahan kimia dan alat untuk memproduksi barang haram tersebut.

Tersangka pun tak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di antaranya pasal 111,112, dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukumum seumur hidup dan hukuman mati.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional menangkap enam pelaku yang merupakan kelompok pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Dumai. Petugas BNN menangkap pelaku di Kota Dumai, Provinsi Riau, saat menumpang angkutan umum becak motor menuju travel yang akan membawa mereka ke Kota Pekanbaru. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah seorang ibu rumah tangga yang diduga bertugas sebagai kurir. Pelaku sempat membantah kalau ia membawa narkotika dalam tas. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti 5 bungkus sabu seberat kurang lebih lima kilogram. Sebanyak 4 kilogram sabu juga ditemukan dibawa tersangka lainya dalam sebuah mobil.<br /> <br /> #Narkoba #NarkobaInternasional #Dumai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com