Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Pemberian Uang ke Eni Tak Mungkin Tanpa Keikutsertaan Idrus Marham

Kompas.com - 21/03/2019, 12:17 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Idrus Marham berperan dalam pemberian uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).

"Tanpa keikutsertaan terdakwa, maka Johannes Kotjo tidak akan membantu Eni Maulani," ujar jaksa Mungki Hadipratikto saat membacakan surat tuntutan.

Baca juga: Kasus PLTU Riau, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Menurut jaksa, hal itu sudah diakui sendiri oleh Idrus saat sidang pemeriksaan terdakwa.

Idrus mengaku sudah lama kenal dan berteman dengan Kotjo. Dia menilai, Eni sengaja melibatkan dirinya agar Kotjo mau memberikan uang kepada Eni.

Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo yang merupakan pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca juga: Jelang Tuntutan Jaksa, Idrus Marham Yakin Tak Terbukti Bersalah

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Sementara itu, uang yang diminta kepada Kotjo akan digunakan untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar. Saat itu, Idrus merupakan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan Eni sebagai bendahara munaslub.

Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kompas TV Mantan Sekjen Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang, jaksa memutar rekaman percakapan antara Idrus dan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Dalam rekaman terungkap ada pembahasan mengenai permintaan uang kepada pemegang saham Black Gold Natural Resources, Johannes Kotjo. Rekaman ini memperdengarkan permintaan #IdrusMarham kepada #EniMaulaniSaragih untuk meminta uang kepada #JohannesKotjo untuk kebutuhan Munaslub Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com