Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lakukan Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Maluku

Kompas.com - 25/03/2019, 09:26 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Maluku, Senin (25/3/2019).

Berbagai bidang mulai dari transparansi anggaran hingga integritas aparatur sipil negara menjadi materi dalam kegiatan selama satu pekan.

"Mulai sore ini, di Kantor Gubernur Maluku, rencana akan dihadiri oleh jajaran Pemprov Maluku. Rapat koordinasi akan membicarakan evaluasi terhadap 7 program pencegahan yang dijalankan oleh pihak Pemprov," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin.

Juru Bicara KPK Febri DiansyahDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Ada beberapa catatan perbaikan yang ke depannya perlu terus dilakukan dan menjadi perhatian KPK.

Baca juga: KPK Koordinasi Pencegahan Korupsi dengan Lembaga Penegak Hukum hingga Pemprov Sumsel

Pertama, perencanaan dan penganggaran (perlunya e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi.

Kemudian, pelayanan terpadu satu pintu dan pengadaan barang dan jasa yang mandiri. Selain itu, mengenai kapabilitas aparat inspektorat pengawas internal, terkait kecukupan jumlah dan kualitas APIP.

Dalam kegiatan ini, KPK juga memberikan materi pencegahan korupsi Pemilu 2019.

KPK mengimbau jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, untuk memastikan bahwa Pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalalahgunakan sehingga dapat meninmbulkan akibat hukum.

KPK juga mengimbau agar Pemprov memastikan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan.

Baca juga: KPK Berharap Presiden Bisa Memperkuat Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Dalam konteks tagline "Pilih yang Jujur", KPK juga mengingatkan bahwa slogan ini juga berarti para pejabat dan ASN di Maluku agar jujur dalam melaksanakan tugasnya dan bersikap netral.

"KPK juga mendorong pemberhentian ASN/PNS yang telah terbukti bersalah melakukan korupsi hingga putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

KPK juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan sistem informasi daerah atau sejenisnya, untuk perencanaan dan penganggaran termasuk monitoring dana desa.

Terkait dengan sumber daya alam, KPK mendorong Pemprov untuk segera menyelesaikan izin usaha pertambangan yang tidak clean and clear.

Selama 1 pekan, tim koordinasi dan supervisi KPK, baik dari pencegahan dan penindakan akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi di daerah, di antaranya Polri dan Kejaksaan di Maluku, BPKP, BPN, BPS, BPKP dan BPJS.

"Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperluas keterlibatan seluruh instansi dalam upaya perbaikan di Maluku," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com